Polri Tetapkan 20 Korporasi sebagai Tersangka Kasus Karhutla, Empat Perusahaan PMA

- Penulis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga akhir Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, empat korporasi merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari tiga negara.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan hal tersebut dalam siaran langsung melalui kanal YouTube Polda Kalimantan Barat pada Kamis (29/10/2026).

Asep menjelaskan, penanganan perkara karhutla yang diduga melibatkan korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan, tetapi 20 tersangka korporasi,” papar Asep.

Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 16 merupakan perusahaan dalam negeri. Sementara itu, empat lainnya merupakan perusahaan PMA.

Menurut Asep, empat korporasi PMA tersebut berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

“Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat empat korporasi yang merupakan PMA (penanaman modal asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI,” ungkap Asep.

Polri menyebut penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Dalam keterangannya, Asep juga mengungkapkan dugaan modus yang ditemukan dalam perkara karhutla yang melibatkan korporasi.

Menurutnya, kebakaran diduga terjadi akibat tindakan yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian pihak perusahaan.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain, baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” jelas Asep.

Selain penanganan perkara yang melibatkan korporasi, Polri juga mencatat kasus karhutla yang diduga dilakukan oleh perorangan.

Hingga akhir Oktober 2026, tercatat sebanyak 287 laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan perorangan. Total luas hutan dan lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 5.859,12 hektare.

Dari penanganan kasus tersebut, sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Data tersebut menunjukkan bahwa hingga akhir Oktober 2026, penanganan perkara karhutla oleh Polri mencakup dugaan keterlibatan korporasi maupun perorangan, dengan jumlah laporan, luas lahan terbakar, dan tersangka yang tercatat dalam masing-masing kategori.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Silmy Karim Didakwa Terima Gratifikasi Rp33,94 Miliar, Termasuk Uang Tunai dan Saham
BGN Usulkan Program MBG dan Pendidikan Gizi Masuk Kurikulum Sekolah
BKSDA Tegaskan Gunung Anak Krakatau Bukan Tempat Wisata, Status Siaga III
Tim Gabungan Padamkan Karhutla Seluas 5 Hektare di Desa Kaduwaa, Polsek Lore Utara Intensifkan Patroli Pencegahan
Polres Poso Gandeng Disnakertrans melalui Program Poliran, Buka Akses Kerja bagi Pengangguran
Kajari Sigi Lantik Delapan Pejabat Struktural Eselon V
Bakti TNI AD Sasar 479 Titik Pembangunan di Sulawesi Tengah
Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar SMKN 2 Poso Lewat Program Police Go to School
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:21 WIB

Silmy Karim Didakwa Terima Gratifikasi Rp33,94 Miliar, Termasuk Uang Tunai dan Saham

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:14 WIB

BGN Usulkan Program MBG dan Pendidikan Gizi Masuk Kurikulum Sekolah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:09 WIB

BKSDA Tegaskan Gunung Anak Krakatau Bukan Tempat Wisata, Status Siaga III

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Polri Tetapkan 20 Korporasi sebagai Tersangka Kasus Karhutla, Empat Perusahaan PMA

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Tim Gabungan Padamkan Karhutla Seluas 5 Hektare di Desa Kaduwaa, Polsek Lore Utara Intensifkan Patroli Pencegahan

Berita Terbaru