Polresta Palu Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal dalam Jumlah Besar

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran obat keras jenis THD dalam jumlah besar di wilayah Kota Palu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi obat keras ilegal yang meresahkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi.

Hasil penyelidikan mengarah pada lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi obat keras ilegal.

Pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 22.30 Wita, petugas melakukan penindakan di Jalan Setia Budi, Lorong Delima, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore.

Dalam operasi tersebut, dua terduga pelaku berinisial I.B.A dan A.B.S.S berhasil diamankan di lokasi kejadian.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 48 paket besar yang diduga berisi obat keras jenis THD.

Total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 48.000 butir.

Setelah penangkapan awal, polisi melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, pengembangan dilakukan di Jalan Kangguru, Kelurahan Talise.

Dalam pengembangan tersebut, satu terduga pelaku lain berinisial S.A.B.A turut diamankan.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatan pelaku lain berinisial F.S.A.S yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti tambahan berupa tiga kotak dos berwarna coklat.

Petugas turut menyita tiga unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat keras ilegal tersebut.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas, sementara para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satpolairud Polres Tojo Una-Una Intensifkan Patroli Perairan di Ampana
Kapolsek Ampana Tete Pererat Silaturahmi Bersama Tokoh Masyarakat dan Agama
Banjir dan Longsor Terjang Dusun Pakanangi, Warga Butuh Alat Berat dan Pipa Air Bersih
Banjir Rendam Puluhan Rumah di Desa Gunung Sari Parigi Moutong
Polda Sulteng Ukir Sejarah di Kapolri Cup 2026, Menang Perdana atas Polda Banten
Kapolda Sulteng Baru Tiba di Palu, Disambut Forkopimda dan Jajaran Polda
Kajati Sulteng Hadiri Penjemputan Kapolda Sulawesi Tengah yang Baru di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Palu
Sekda Sulteng Sambut Kedatangan Kapolda Baru di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:13 WIB

Satpolairud Polres Tojo Una-Una Intensifkan Patroli Perairan di Ampana

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:09 WIB

Kapolsek Ampana Tete Pererat Silaturahmi Bersama Tokoh Masyarakat dan Agama

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:06 WIB

Banjir dan Longsor Terjang Dusun Pakanangi, Warga Butuh Alat Berat dan Pipa Air Bersih

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:58 WIB

Banjir Rendam Puluhan Rumah di Desa Gunung Sari Parigi Moutong

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:54 WIB

Polda Sulteng Ukir Sejarah di Kapolri Cup 2026, Menang Perdana atas Polda Banten

Berita Terbaru