
Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran obat keras jenis THD dalam jumlah besar di wilayah Kota Palu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi obat keras ilegal yang meresahkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi.
Hasil penyelidikan mengarah pada lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi obat keras ilegal.
Pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 22.30 Wita, petugas melakukan penindakan di Jalan Setia Budi, Lorong Delima, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore.
Dalam operasi tersebut, dua terduga pelaku berinisial I.B.A dan A.B.S.S berhasil diamankan di lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 48 paket besar yang diduga berisi obat keras jenis THD.
Total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 48.000 butir.
Setelah penangkapan awal, polisi melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, pengembangan dilakukan di Jalan Kangguru, Kelurahan Talise.
Dalam pengembangan tersebut, satu terduga pelaku lain berinisial S.A.B.A turut diamankan.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatan pelaku lain berinisial F.S.A.S yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti tambahan berupa tiga kotak dos berwarna coklat.
Petugas turut menyita tiga unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat keras ilegal tersebut.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas, sementara para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

