Polres Banggai Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan ke Kejaksaan

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Polres Banggai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Banggai pada Senin, 4 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses Tahap II dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Status kelengkapan berkas tersebut dikonfirmasi oleh jaksa Albert Rivai Sianipar, SH.

Pelaksanaan Tahap II ini mengacu pada Surat Kejaksaan Negeri Banggai Nomor: B-879/P.1.12/Eoh.1/04/2026 tertanggal 30 April 2026.

Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa hasil penyidikan telah lengkap dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Tersangka dalam kasus ini berinisial LL, berusia 25 tahun.

Ia merupakan warga Desa Louk, Kecamatan Luwuk Timur.

LL diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pamannya sendiri, Bernad L, yang berusia 50 tahun.

Korban diketahui merupakan warga Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara.

Tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WITA.

Kejadian berlangsung di depan halaman rumah seorang saksi berinisial NL di Desa Bunga.

Sebelum kejadian, korban dan tersangka diketahui sedang mengonsumsi minuman keras bersama beberapa rekan lainnya.

Situasi kemudian memanas akibat kesalahpahaman yang memicu cekcok antara keduanya.

Dalam pertikaian tersebut, tersangka menusukkan badik ke arah perut korban hingga menyebabkan luka serius dan korban segera dilarikan ke RSUD Luwuk.

Dengan selesainya Tahap II, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk penuntutan hingga persidangan di pengadilan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KM Empat Bersaudara Karam di Perairan Desa Bunga, Muatan Puluhan Ton Kopra dan Arang
Tokoh Gereja Dukung Kerja Dakwah Prof. Zainal Abidin Rawat Toleransi di Sulawesi Tengah
Satresnarkoba Polres Poso Ungkap Peredaran Sabu, 25,8 Gram Barang Bukti Diamankan
Wagub Reny Dorong Penguatan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Banggai
Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar SMAN 4 Poso tentang Tertib Berlalu Lintas
Polres Poso Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026
Anwar Hafid Dorong Modernisasi Pertanian melalui Brigade Pertanian
Gubernur Anwar Hafid: Pendidikan Adalah Kunci Mengubah Kehidupan Masyarakat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:11 WIB

KM Empat Bersaudara Karam di Perairan Desa Bunga, Muatan Puluhan Ton Kopra dan Arang

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Tokoh Gereja Dukung Kerja Dakwah Prof. Zainal Abidin Rawat Toleransi di Sulawesi Tengah

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:58 WIB

Satresnarkoba Polres Poso Ungkap Peredaran Sabu, 25,8 Gram Barang Bukti Diamankan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Wagub Reny Dorong Penguatan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Banggai

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar SMAN 4 Poso tentang Tertib Berlalu Lintas

Berita Terbaru