Polres Banggai Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan ke Kejaksaan

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Polres Banggai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Banggai pada Senin, 4 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses Tahap II dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Status kelengkapan berkas tersebut dikonfirmasi oleh jaksa Albert Rivai Sianipar, SH.

Pelaksanaan Tahap II ini mengacu pada Surat Kejaksaan Negeri Banggai Nomor: B-879/P.1.12/Eoh.1/04/2026 tertanggal 30 April 2026.

Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa hasil penyidikan telah lengkap dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Tersangka dalam kasus ini berinisial LL, berusia 25 tahun.

Ia merupakan warga Desa Louk, Kecamatan Luwuk Timur.

LL diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pamannya sendiri, Bernad L, yang berusia 50 tahun.

Korban diketahui merupakan warga Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara.

Tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WITA.

Kejadian berlangsung di depan halaman rumah seorang saksi berinisial NL di Desa Bunga.

Sebelum kejadian, korban dan tersangka diketahui sedang mengonsumsi minuman keras bersama beberapa rekan lainnya.

Situasi kemudian memanas akibat kesalahpahaman yang memicu cekcok antara keduanya.

Dalam pertikaian tersebut, tersangka menusukkan badik ke arah perut korban hingga menyebabkan luka serius dan korban segera dilarikan ke RSUD Luwuk.

Dengan selesainya Tahap II, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk penuntutan hingga persidangan di pengadilan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penemuan Mayat Pria di Lapangan Desa Lamadong, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif
Pria Asal Pinrang Diamankan Polsek Torue Terkait Dugaan Penggelapan Motor
Polres Banggai Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Strategis
Sopir Truk Tronton Gelapkan Uang Sewa Muat Rp8 Juta, Diamankan Polres Banggai
Satnarkoba Polres Banggai Bekuk Dua Terduga Pengedar Sabu di Luwuk Utara
Polres Banggai Amankan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Sejumlah Gereja
Cabuli Anak 13 Tahun, Polsek Toili Ringkus Pria di Batui Selatan
Kapolres Tojo Una-Una Pimpin Sertijab 11 Pejabat Utama dan Kapolsek
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:59 WIB

Penemuan Mayat Pria di Lapangan Desa Lamadong, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:58 WIB

Pria Asal Pinrang Diamankan Polsek Torue Terkait Dugaan Penggelapan Motor

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:48 WIB

Polres Banggai Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Strategis

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:43 WIB

Sopir Truk Tronton Gelapkan Uang Sewa Muat Rp8 Juta, Diamankan Polres Banggai

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:39 WIB

Satnarkoba Polres Banggai Bekuk Dua Terduga Pengedar Sabu di Luwuk Utara

Berita Terbaru

Daerah

Polres Banggai Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Strategis

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:48 WIB