Polres Banggai Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan ke Kejaksaan

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Polres Banggai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Banggai pada Senin, 4 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses Tahap II dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Status kelengkapan berkas tersebut dikonfirmasi oleh jaksa Albert Rivai Sianipar, SH.

Pelaksanaan Tahap II ini mengacu pada Surat Kejaksaan Negeri Banggai Nomor: B-879/P.1.12/Eoh.1/04/2026 tertanggal 30 April 2026.

Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa hasil penyidikan telah lengkap dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Tersangka dalam kasus ini berinisial LL, berusia 25 tahun.

Ia merupakan warga Desa Louk, Kecamatan Luwuk Timur.

LL diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pamannya sendiri, Bernad L, yang berusia 50 tahun.

Korban diketahui merupakan warga Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara.

Tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WITA.

Kejadian berlangsung di depan halaman rumah seorang saksi berinisial NL di Desa Bunga.

Sebelum kejadian, korban dan tersangka diketahui sedang mengonsumsi minuman keras bersama beberapa rekan lainnya.

Situasi kemudian memanas akibat kesalahpahaman yang memicu cekcok antara keduanya.

Dalam pertikaian tersebut, tersangka menusukkan badik ke arah perut korban hingga menyebabkan luka serius dan korban segera dilarikan ke RSUD Luwuk.

Dengan selesainya Tahap II, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk penuntutan hingga persidangan di pengadilan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Banggai Intensifkan Gatur Lalin untuk Cegah Kemacetan dan Kejahatan Jalanan di Luwuk
Polantas Menyapa: Edukasi Tertib Lalu Lintas untuk Generasi Muda di Luwuk
Patroli Intensif Polres Banggai Jaga Keamanan Wisata Luwuk
Pelimpahan Tahap II Kasus Narkoba di Luwuk Berlangsung Lancar
Polsek Bualemo Amankan Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Longkoga Timur
Satlantas Polres Banggai Kawal Pawai Hardiknas TK Emaus Luwuk
Pelajar Konsumsi Miras Dibubarkan Polisi di Luwuk Selatan
Polres Tojo Una-Una Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu di Kelurahan Dondo
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:05 WIB

Satlantas Polres Banggai Intensifkan Gatur Lalin untuk Cegah Kemacetan dan Kejahatan Jalanan di Luwuk

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:01 WIB

Polantas Menyapa: Edukasi Tertib Lalu Lintas untuk Generasi Muda di Luwuk

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:56 WIB

Patroli Intensif Polres Banggai Jaga Keamanan Wisata Luwuk

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:52 WIB

Polres Banggai Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan ke Kejaksaan

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:46 WIB

Pelimpahan Tahap II Kasus Narkoba di Luwuk Berlangsung Lancar

Berita Terbaru

Daerah

Patroli Intensif Polres Banggai Jaga Keamanan Wisata Luwuk

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:56 WIB