
Tadulakonews.com – Aparat Polsek Bualemo mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan di salah satu rumah warga di Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 4 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 WITA.
Pria yang diamankan diketahui berinisial GH alias R, berusia 37 tahun.
Kapolsek Bualemo, Iptu Alwi Polii, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, aparat langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Barang bukti itu berupa lima sachet plastik kecil berisi kristal bening.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Barang-barang tersebut antara lain uang tunai, seperangkat alat hisap sabu, serta 12 sachet plastik bening.
Polisi juga mengamankan sebuah ponsel, sendok takar dari pipet, dan kaca pirex.
Di hadapan petugas, GH mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang.
Kapolsek menambahkan bahwa saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Proses penangkapan juga disaksikan langsung oleh warga setempat.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Banggai.
Langkah tersebut dilakukan guna pengembangan kasus dan proses hukum selanjutnya.

