Tadulakonews.com – Polresta Banggai Polda Sulawesi Tengah mengingatkan para orang tua agar selalu mengawasi anak-anak mereka dari ancaman predator seksual. Imbauan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya kasus pencabulan terhadap tiga anak di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai.
Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, mengatakan orang tua yang sibuk bekerja tetap harus memberikan perhatian dan memastikan keamanan anak, terutama ketika anak berada di rumah tanpa pengawasan orang dewasa.
“Orang tua yang sibuk bekerja tetap harus memberikan perhatian kepada anaknya yang tinggal di rumah seorang diri guna memastikan keberadaannya aman dan tidak menjadi korban dari pencabulan,” kata AKP Saiman, Selasa (11/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, berbagai upaya perlu dilakukan untuk memastikan anak tetap berada dalam kondisi aman ketika ditinggal sendiri di rumah. Hal tersebut penting karena dalam kasus yang terungkap di Kota Luwuk, pelaku diketahui merupakan tetangga sekaligus karyawan dari keluarga korban.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang anak berusia 10 tahun ditinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 2 tahun. Saat itu, ayah, ibu, dan kakaknya sedang tidak berada di rumah.
Ketika korban berada di dapur, tersangka tiba-tiba datang dan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Peristiwa tersebut kemudian diketahui oleh korban dan disampaikan kepada orang yang dipercaya.
“Usai kejadian tersangka memberikan uang sejumlah Rp20 ribu agar korban tidak bercerita kepada siapapun. Aksi ini terjadi sebanyak dua kali yakni tanggal 8 dan 11 April,” jelas AKP Saiman.
Korban selanjutnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tetangga. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada ibu korban hingga akhirnya dilaporkan ke Polresta Banggai untuk diproses secara hukum.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan serupa terhadap dua anak lainnya yang merupakan kakak beradik. Kedua korban tersebut masing-masing berusia 10 dan 7 tahun.
Tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut dengan memberikan iming-iming sejumlah uang kepada para korban. Polisi kemudian melakukan proses hukum terhadap tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan.
“Tersangka SDP alias A (36) telah diserahkan ke kejaksaan, Senin (10/8). Untuk kasus lainnya tinggal menunggu waktu untuk ditahap II,” ungkap AKP Saiman.
Atas perbuatannya, tersangka diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 415 huruf b KUHPidana. Polresta Banggai juga mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan atau mencurigai adanya tindakan yang mengancam keselamatan anak.





