
Tadulakonews.com – SIGI – Kepolisian Resor Sigi bergerak cepat mengamankan IW (38), tersangka penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan bernama Fita (27) meninggal dunia di Desa Bakubakulu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Rabu (17/6/2026) sore.
Tersangka berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian dan saat ini menjalani proses hukum di Mapolres Sigi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Mas’ud Amara, S.Sos., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut IPTU Mas’ud, penyidik bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban dan tersangka diketahui hidup bersama sebagai pasangan suami istri siri.
Dari keterangan awal tersangka, peristiwa tersebut diduga dipicu oleh rasa cemburu karena ia menduga korban memiliki hubungan dengan laki-laki lain.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami motif sebenarnya untuk memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Peristiwa bermula sekitar pukul 16.30 Wita ketika tersangka bertemu korban di depan SD Bakubakulu.
Saat itu korban sedang berboncengan sepeda motor bersama adiknya.
Tersangka kemudian menghentikan korban dengan cara menarik bajunya dan memaksa korban ikut menggunakan sepeda motor miliknya.
Dalam perjalanan, korban berusaha melawan hingga terjatuh di sekitar lokasi kejadian.
Tersangka kemudian melakukan penganiayaan menggunakan pelepah pohon aren yang berada di sekitar tempat kejadian hingga korban tidak sadarkan diri.
Setelah melakukan penganiayaan, tersangka meninggalkan korban dan kembali ke rumahnya di Desa Bakubakulu.
Sekitar pukul 18.00 Wita, Bripka Sofyan selaku Bhabinkamtibmas Desa Ranteleda Polsek Palolo yang sedang melintas di wilayah tersebut melihat adanya kerumunan warga di pinggir jalan.
Dari informasi yang diperoleh di lokasi, diketahui telah terjadi penganiayaan terhadap korban dan tersangka berada di kediamannya. Bripka Sofyan kemudian mendatangi rumah IW dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
“Saat ini tersangka telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Kami juga telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut,” ujar IPTU Mas’ud. Ia menegaskan bahwa Satreskrim Polres Sigi akan menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

