Polres Poso Ungkap Kasus Sabu, Perempuan 49 Tahun Diamankan di Tambarana

- Penulis

Minggu, 6 September 2026 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu) yang melibatkan seorang perempuan berinisial NLI alias N, berusia 49 tahun. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di rumah tersangka di Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Sabtu (5/9/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., memimpin langsung penanganan lanjutan setelah menerima koordinasi dari Polsek Poso Pesisir Utara terkait adanya laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi dari masyarakat diterima anggota Polsek Poso Pesisir Utara sekitar pukul 14.00 WITA. Petugas kemudian melakukan penggeledahan awal di rumah tersangka dan menemukan satu paket sabu dengan berat 0,19 gram.

Mengingat adanya kemungkinan masih terdapat barang bukti lain, personel Satresnarkoba Polres Poso segera turun ke lokasi untuk melakukan pendalaman bersama anggota Polsek Poso Pesisir Utara.

“Dalam penggeledahan lanjutan yang kami lakukan bersama personel Polsek, ditemukan tambahan dua paket sabu dengan total berat 1,55 gram,” ungkap IPTU Kadriawan.

Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan petugas mencapai 1,74 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp5.230.000.

Petugas turut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya kaca pireks, sedotan plastik, serta puluhan bungkus plastik klip kosong.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi akan mendalami keterkaitan barang-barang tersebut dengan aktivitas penyalahgunaan maupun kemungkinan peredaran narkotika.

IPTU Kadriawan mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan secara intensif untuk mengungkap asal-usul sabu yang ditemukan di lokasi. Penyidik juga akan mendalami apakah narkotika tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi atau terdapat indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran.

“Hari ini, Sabtu 5 September 2026, kami berhasil mengamankan seorang tersangka perempuan berinisial NLI alias N, warga Desa Tambarana, Poso Pesisir Utara, dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata IPTU Kadriawan.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan total 1,74 gram sabu, uang tunai lebih dari Rp5 juta, serta sejumlah alat yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba.

“Ini membuktikan bahwa tidak ada tempat bagi pengguna narkoba untuk bersembunyi, bahkan di lingkungan perumahan sekalipun,” tegasnya.

Tersangka NLI alias N selanjutnya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) KUHP baru. Tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Satresnarkoba Polres Poso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Poso menegaskan komitmennya untuk menerapkan zero tolerance terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Poso. Polisi juga terus melakukan upaya pemberantasan narkoba melalui penindakan maupun pengembangan informasi dari masyarakat.

“Kepada masyarakat, mari jaga lingkungan kita. Jika ada tetangga atau kerabat yang berperilaku mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke polisi. Bersama kita basmi narkoba di Poso,” pungkas IPTU Kadriawan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Lahan di Patiwunga Berhasil Dipadamkan, Polri-TNI dan Damkar Bersinergi
Baru Dua Pekan Ditertibkan, Aktivitas PETI di Buol Diduga Kembali Bergeliat
PGRI Sulteng Nonaktifkan Ketua dan Sekretaris PGRI Parimo, Ini Penjelasan Syam Zaini
Kajati Sulteng Setujui Penghentian Penuntutan Dua Perkara Penganiayaan Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
PJU POLRES POSO SILATURAHMI KE KEJARI POSO, PERKUAT SINERGITAS PENEGAKAN HUKUM
Satlantas Polres Poso Gencarkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas melalui Police Goes to School
BERANI CERDAS dan BERANI SEHAT: Wujud Kehadiran Pemerintah Sulteng Memenuhi Hak Dasar Masyarakat
Central Open 2026 Semarakkan Bulutangkis di Bumi Tadulako
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:58 WIB

Kebakaran Lahan di Patiwunga Berhasil Dipadamkan, Polri-TNI dan Damkar Bersinergi

Senin, 7 September 2026 - 19:32 WIB

Baru Dua Pekan Ditertibkan, Aktivitas PETI di Buol Diduga Kembali Bergeliat

Senin, 7 September 2026 - 18:23 WIB

PGRI Sulteng Nonaktifkan Ketua dan Sekretaris PGRI Parimo, Ini Penjelasan Syam Zaini

Senin, 7 September 2026 - 14:11 WIB

Kajati Sulteng Setujui Penghentian Penuntutan Dua Perkara Penganiayaan Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Senin, 7 September 2026 - 14:03 WIB

PJU POLRES POSO SILATURAHMI KE KEJARI POSO, PERKUAT SINERGITAS PENEGAKAN HUKUM

Berita Terbaru