
Tadulakonews.com – POSO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Poso resmi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, Selasa (7/7/2026).
Tersangka yang dilimpahkan berinisial AR (44), seorang wiraswasta asal Desa Olobuju, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
AR diduga terlibat dalam tindak pidana perampasan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pelaksanaan Tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Poso dan dipimpin Kanit 1 Pidana Umum Sat Reskrim Polres Poso, Ipda Ekosatia Tangkuman, S.H., bersama tim penyidik.
Dari pihak Kejaksaan Negeri Poso, tersangka beserta barang bukti diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Reza Tario Kamba, S.H.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 12 April 2026.
Sejak laporan diterima, penyidik Sat Reskrim Polres Poso melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif, termasuk memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hasil penyidikan kemudian dinyatakan memenuhi syarat oleh Kejaksaan Negeri Poso yang menetapkan berkas perkara tersangka AR lengkap atau P21 pada 1 Juli 2026.
Dengan status P21 tersebut, proses hukum memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan Tahap II menandai beralihnya kewenangan penahanan dan penuntutan dari kepolisian kepada kejaksaan untuk selanjutnya diproses melalui persidangan di pengadilan yang berwenang.
Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., mengatakan penyelesaian berkas perkara hingga tahap pelimpahan merupakan bentuk komitmen Polres Poso dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa pada Selasa, 7 Juli 2026, tim penyidik Unit 1 Pidana Umum Sat Reskrim Polres Poso telah menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana pembunuhan kepada Kejaksaan Negeri Poso.
Menurutnya, tersangka AR kini resmi menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum selanjutnya di pengadilan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada 1 Juli 2026 dan seluruh proses administrasi pelimpahan dituntaskan sesuai ketentuan.
Kasat Reskrim juga mengapresiasi kerja keras, ketelitian, dan profesionalisme Kanit 1 Pidum bersama seluruh tim penyidik yang menangani perkara tersebut sejak laporan pertama diterima hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Ia turut mengimbau masyarakat Kabupaten Poso dan sekitarnya untuk mengedepankan penyelesaian setiap permasalahan melalui jalur hukum atau mediasi serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada tindak pidana serius.
Seluruh rangkaian kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar hingga selesai.

