Bogor, Jawa Barat – Tadulakonews.com – Aktivitas pengolahan emas diduga masih berlangsung di Kampung Ciraos, Desa Pasirmadang, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan hasil pemantauan awak media di lapangan, kegiatan tersebut diduga menggunakan bahan kimia berbahaya dan beracun (B3), yaitu sianida, tanpa mengantongi perizinan resmi.
Dari hasil pantauan, ditemukan lokasi pengolahan emas yang menggunakan sistem tong dan sistem rendaman. Salah satu pemilik tempat pengolahan dengan sistem rendaman diketahui berinisial AX. Selain itu, diduga terdapat lebih dari satu pelaku yang menjalankan aktivitas serupa di wilayah tersebut.
Penggunaan sianida dalam proses pengolahan emas dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat serta berpotensi mencemari tanah dan sumber air di sekitar lokasi apabila tidak dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apabila terbukti dilakukan tanpa izin dan melanggar ketentuan hukum, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 98, yang mengatur tindak pidana pencemaran lingkungan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup.
- Pasal 104, yang mengatur larangan pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Pasal 158, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah.
- Ketentuan lain yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral tanpa perizinan sesuai peraturan yang berlaku.
- Peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) beserta peraturan pelaksananya, apabila penggunaan, penyimpanan, atau pengelolaan sianida tidak memenuhi ketentuan perizinan dan standar keselamatan yang berlaku.
Atas temuan tersebut, awak media mendesak Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, serta Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat untuk segera melakukan pengecekan ke lokasi, mengamankan tempat pengolahan beserta barang bukti apabila ditemukan pelanggaran, memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, serta mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna mencegah dampak yang lebih besar terhadap masyarakat dan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, termasuk pemilik tempat pengolahan berinisial AX, guna menjaga prinsip keberimbangan dan melengkapi informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.


