Diduga Gunakan Sianida Tanpa Izin, Aktivitas Pengolahan Emas di Sukajaya Bogor Disorot

- Penulis

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Bogor, Jawa Barat – Tadulakonews.com –  Aktivitas pengolahan emas diduga masih berlangsung di Kampung Ciraos, Desa Pasirmadang, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan hasil pemantauan awak media di lapangan, kegiatan tersebut diduga menggunakan bahan kimia berbahaya dan beracun (B3), yaitu sianida, tanpa mengantongi perizinan resmi.

Dari hasil pantauan, ditemukan lokasi pengolahan emas yang menggunakan sistem tong dan sistem rendaman. Salah satu pemilik tempat pengolahan dengan sistem rendaman diketahui berinisial AX. Selain itu, diduga terdapat lebih dari satu pelaku yang menjalankan aktivitas serupa di wilayah tersebut.

Penggunaan sianida dalam proses pengolahan emas dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat serta berpotensi mencemari tanah dan sumber air di sekitar lokasi apabila tidak dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila terbukti dilakukan tanpa izin dan melanggar ketentuan hukum, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    • Pasal 98, yang mengatur tindak pidana pencemaran lingkungan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup.
    • Pasal 104, yang mengatur larangan pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
    • Pasal 158, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah.
    • Ketentuan lain yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral tanpa perizinan sesuai peraturan yang berlaku.
  3. Peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) beserta peraturan pelaksananya, apabila penggunaan, penyimpanan, atau pengelolaan sianida tidak memenuhi ketentuan perizinan dan standar keselamatan yang berlaku.

Atas temuan tersebut, awak media mendesak Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, serta Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat untuk segera melakukan pengecekan ke lokasi, mengamankan tempat pengolahan beserta barang bukti apabila ditemukan pelanggaran, memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, serta mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna mencegah dampak yang lebih besar terhadap masyarakat dan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, termasuk pemilik tempat pengolahan berinisial AX, guna menjaga prinsip keberimbangan dan melengkapi informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla Terjadi di Gunung Los Buol, Api Terlihat Dekat Permukiman Warga
Polsek Ampana Tete Gencarkan Patroli Dialogis, Imbau Warga Cegah Karhutla
Kapolres Tojo Una-Una Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas, Cegah Narkoba dan Bijak Bermedia Sosial
Polres Poso Sidak Empat SPBU, Cegah Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi
SATRESKRIM POLRES BUOL AMANKAN TERDUGA PELAKU PENCURIAN, SEPEDA MOTOR DAN LAPTOP TURUT DIAMANKAN
Polres Poso Gelar Subuh Keliling, Pererat Silaturahmi dan Kemitraan dengan Masyarakat
Sambut HUT ke-81 Korps Brimob Polri, Batalyon B Pelopor Gelar Hipnoterapi bagi 221 WBP Narkotika di Rutan Poso
Polres Poso Gerebek Dua Lokasi Diduga Sarang Narkotika, 10 Orang Diamankan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Karhutla Terjadi di Gunung Los Buol, Api Terlihat Dekat Permukiman Warga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Polsek Ampana Tete Gencarkan Patroli Dialogis, Imbau Warga Cegah Karhutla

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Kapolres Tojo Una-Una Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas, Cegah Narkoba dan Bijak Bermedia Sosial

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Polres Poso Sidak Empat SPBU, Cegah Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:02 WIB

SATRESKRIM POLRES BUOL AMANKAN TERDUGA PELAKU PENCURIAN, SEPEDA MOTOR DAN LAPTOP TURUT DIAMANKAN

Berita Terbaru