Penyidik PPA Polres Banggai Resmi Limpahkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak (Tahap II) ke Jaksa

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Banggai kembali melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Banggai setelah dinyatakan P21, Kamis (2/7/2026).

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman mengatakan penanganannya berdasarkan Laporan polisi LP/B/200/III/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 31 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka berinisial RB (18), warga Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai,” katanya.

Diketahui peristiwa itu dilakukan tersangka yang dalam keadaan mabuk miras terjadi di pinggir pantai wisata Desa Louk, pada Selasa (31/3/2026) sekitar jam 18.30 Wita.

“Tidak memiliki hubungan khusus (pacaran). Tersangka memaksa korban yang berusia 17 tahun melakukan hubungan suami-istri dengan ancaman dan kekerasan,” ujarnya.

Saat korban memberontak, sambung Kasi Humas, pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dengan tangan terkepal ke bagian bibir, menarik rambut, menginjak badan, lalu memukul kaki menggunakan kayu.

AKP Saiman mengatakan pula pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Banggai ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Diana Andriyani.

Sehingga patut diduga keras tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b KUHPidana atau Pasal 415 huruf b KUHPidana.

“Berharap kepada orang tua agar selalu mengawasi anak mereka sehingga tidak terjadi kasus serupa,” harapnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Warga di Balantak Utara Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
Pengendara Motor Alami Luka Berat Akibat Kecelakaan Tunggal di Jalan Baru Desa Simpangan
Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Mediasi Sengketa Warisan, Perselisihan Keluarga Ditempuh Lewat Problem Solving
Polres Banggai Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Online Saat Bertransaksi Digital
Polsek Nuhon Salurkan Bantuan Sembako kepada Lansia Penderita Stroke Melalui Program Jumat Berkah
Kapolsek Lamala Apresiasi Kejutan Tumpeng dari Danramil pada Hari Bhayangkara ke-80
Tim Patra Satbrimob Polda Sulteng Amankan Salat Jumat di Masjid Al-Ihsan, Situasi Berjalan Aman dan Kondusif
Brimob Buol Sigap Evakuasi Ibu Hamil yang Alami Kontraksi Hebat ke Puskesmas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:01 WIB

Rumah Warga di Balantak Utara Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp200 Juta

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:56 WIB

Pengendara Motor Alami Luka Berat Akibat Kecelakaan Tunggal di Jalan Baru Desa Simpangan

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:52 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Mediasi Sengketa Warisan, Perselisihan Keluarga Ditempuh Lewat Problem Solving

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:48 WIB

Penyidik PPA Polres Banggai Resmi Limpahkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak (Tahap II) ke Jaksa

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:45 WIB

Polres Banggai Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Online Saat Bertransaksi Digital

Berita Terbaru