Lansia di Pagimana Jadi Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas Mental

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Polsek Pagimana berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental di wilayah Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Seorang pria lanjut usia berinisial SH (60) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban diketahui berinisial MH (41), seorang perempuan penyandang disabilitas mental yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku yang merupakan tetangganya sendiri.

Kasus ini terungkap setelah korban memberitahukan kepada saudara kandungnya, NH, mengenai adanya memar yang tidak wajar di bagian leher sebelah kiri.

Peristiwa itu disampaikan korban pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 Wita.

Mendapat informasi tersebut, NH yang saat itu berada di Kota Luwuk segera kembali ke Pagimana untuk menemui korban.

Setelah bertemu, NH bersama korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pagimana.

Laporan polisi kemudian diterima dengan nomor LP/B/21/2026/SPKT/Polsek Pagimana/Polres Banggai/Polda Sulteng.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku merupakan seorang pria lanjut usia yang tinggal bertetangga dengan korban.

Korban mengaku telah beberapa kali dipaksa melayani pelaku di bawah ancaman akan dibunuh apabila menolak.

Puncak peristiwa terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 Wita, ketika korban sedang berada di makam ibunya.

Saat itu pelaku menghampiri korban, kemudian mengajaknya ke semak belukar dan memaksanya melakukan persetubuhan disertai ancaman.

Kapolsek Pagimana IPTU Muh. Alfian Ismail mengatakan tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali, termasuk kejadian sebelumnya pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 Wita.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban serta menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Banggai.

Kapolsek menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan hukum kepada korban yang merupakan penyandang disabilitas mental.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Anwar Hafid Tekankan Disiplin ASN, Ibadah, dan Meritokrasi
Polres Poso Serahkan 10 Tersangka Penyalahguna Narkoba untuk Jalani Rehabilitasi di BNN
Polsek Lage Berikan Penyuluhan dan Pembinaan Karakter kepada Siswa SMPN 1 Lage
Kasat Binmas Polres Poso Jadi Irup di SMAN 3 Poso, Ajak Siswa Tolak Narkoba dan Perangi Bullying
HUT HUMAS POLRI KE-75, HUMAS POLRES POSO GELAR BAKTI SOSIAL DI DUA PANTI ASUHAN
Kapolsek Poso Pesisir Selatan Gelar Minggu Kasih di Gereja GPID Sion Betelamba, Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Bullying
Satresnarkoba Polres Poso Amankan Tiga Terduga Pelaku Kasus Sabu, Polisi Sita Timbangan Digital dan 27 Plastik Klip Kosong
Satresnarkoba Polres Poso Amankan Dua Tersangka, 16 Paket Diduga Sabu Disita
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Gubernur Anwar Hafid Tekankan Disiplin ASN, Ibadah, dan Meritokrasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Polres Poso Serahkan 10 Tersangka Penyalahguna Narkoba untuk Jalani Rehabilitasi di BNN

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Polsek Lage Berikan Penyuluhan dan Pembinaan Karakter kepada Siswa SMPN 1 Lage

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Kasat Binmas Polres Poso Jadi Irup di SMAN 3 Poso, Ajak Siswa Tolak Narkoba dan Perangi Bullying

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:51 WIB

HUT HUMAS POLRI KE-75, HUMAS POLRES POSO GELAR BAKTI SOSIAL DI DUA PANTI ASUHAN

Berita Terbaru