Lansia di Pagimana Jadi Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas Mental

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Polsek Pagimana berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental di wilayah Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Seorang pria lanjut usia berinisial SH (60) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban diketahui berinisial MH (41), seorang perempuan penyandang disabilitas mental yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku yang merupakan tetangganya sendiri.

Kasus ini terungkap setelah korban memberitahukan kepada saudara kandungnya, NH, mengenai adanya memar yang tidak wajar di bagian leher sebelah kiri.

Peristiwa itu disampaikan korban pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 Wita.

Mendapat informasi tersebut, NH yang saat itu berada di Kota Luwuk segera kembali ke Pagimana untuk menemui korban.

Setelah bertemu, NH bersama korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pagimana.

Laporan polisi kemudian diterima dengan nomor LP/B/21/2026/SPKT/Polsek Pagimana/Polres Banggai/Polda Sulteng.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku merupakan seorang pria lanjut usia yang tinggal bertetangga dengan korban.

Korban mengaku telah beberapa kali dipaksa melayani pelaku di bawah ancaman akan dibunuh apabila menolak.

Puncak peristiwa terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 Wita, ketika korban sedang berada di makam ibunya.

Saat itu pelaku menghampiri korban, kemudian mengajaknya ke semak belukar dan memaksanya melakukan persetubuhan disertai ancaman.

Kapolsek Pagimana IPTU Muh. Alfian Ismail mengatakan tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali, termasuk kejadian sebelumnya pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 Wita.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban serta menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Banggai.

Kapolsek menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan hukum kepada korban yang merupakan penyandang disabilitas mental.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KM Empat Bersaudara Karam di Perairan Desa Bunga, Muatan Puluhan Ton Kopra dan Arang
Tokoh Gereja Dukung Kerja Dakwah Prof. Zainal Abidin Rawat Toleransi di Sulawesi Tengah
Satresnarkoba Polres Poso Ungkap Peredaran Sabu, 25,8 Gram Barang Bukti Diamankan
Wagub Reny Dorong Penguatan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Banggai
Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar SMAN 4 Poso tentang Tertib Berlalu Lintas
Polres Poso Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026
Anwar Hafid Dorong Modernisasi Pertanian melalui Brigade Pertanian
Gubernur Anwar Hafid: Pendidikan Adalah Kunci Mengubah Kehidupan Masyarakat
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:11 WIB

KM Empat Bersaudara Karam di Perairan Desa Bunga, Muatan Puluhan Ton Kopra dan Arang

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Tokoh Gereja Dukung Kerja Dakwah Prof. Zainal Abidin Rawat Toleransi di Sulawesi Tengah

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:58 WIB

Satresnarkoba Polres Poso Ungkap Peredaran Sabu, 25,8 Gram Barang Bukti Diamankan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Wagub Reny Dorong Penguatan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Banggai

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar SMAN 4 Poso tentang Tertib Berlalu Lintas

Berita Terbaru