
Tadulakonews.com – Satuan Narkoba Polres Banggai menangkap seorang perempuan berinisial MA alias E (44), warga Kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.
Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 8 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 Wita.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
MA diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi jual beli obat golongan IV jenis Trihexyphenidyl (THD) atau yang dikenal sebagai Pil Koplo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada terduga pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH, mengatakan petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi yang telah dipantau.
Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan MA tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita empat bungkus plastik bening yang berisi 368 butir Trihexyphenidyl (THD).
Selain itu, polisi juga mengamankan satu plastik berwarna merah muda yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MA mengaku memperoleh pil tersebut dari seseorang yang identitasnya telah diketahui oleh penyidik.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok obat keras tersebut.
AKP Hasanuddin Hamid mengungkapkan bahwa MA diduga mengedarkan Pil THD dengan menyasar pelajar dan anak di bawah umur.
Saat ini, tersangka masih diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MA disangkakan melanggar Pasal 435 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasat Narkoba juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitarnya.

