Tadulakonews.com – Unit PPA Sat Reskrim Polres Banggai melimpahkan berkas perkara tersangka berinisial RB alias I (44) dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis (11/6/2026).
Pelimpahan berkas tahap II tersebut dilakukan setelah penyidik melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum.
Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, mengatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, berkas tersebut telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Putu Diana, S.H., untuk proses hukum selanjutnya.
Setelah pelimpahan tahap II dilakukan, penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.
Jaksa nantinya akan menyiapkan berkas dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Luwuk untuk menjalani proses persidangan.
Dalam perkara ini, RB dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan dan penambahan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi undang-undang.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan sejumlah pasal alternatif sebagaimana diatur dalam KUHP yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh tersangka yang merupakan ayah kandung korban.
Perbuatan itu disebut terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar hingga kini menempuh pendidikan di kelas IX sekolah menengah pertama.
AKP Saiman menjelaskan bahwa peristiwa pertama kali terjadi pada Maret 2022 dan berlanjut hingga September 2025.
Korban kemudian merasa tidak tahan dan memilih meninggalkan rumah untuk mencari perlindungan.
Korban diketahui pergi hingga ke wilayah Morowali sebelum akhirnya ditemukan dan memperoleh perlindungan di Polsek Batui.
Sementara itu, tersangka RB berhasil diamankan petugas di kediamannya pada Senin, 17 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 Wita.


