
Tadulakonews.com – BERAU – Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia membawa berkah tersendiri bagi ratusan narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Sebanyak 520 narapidana menerima Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana dalam momentum peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, tiga narapidana lainnya mendapatkan Remisi Umum II yang disertai dengan pembebasan langsung setelah masa pidana mereka dinyatakan berakhir.
Ketiga narapidana tersebut yakni Yusuf Nathan Bin Tandip, Supriyansyah Bin Ahmad Nasir, dan Sulaiman Bin Patan.
Masing-masing dari mereka memperoleh pengurangan masa hukuman selama satu bulan melalui pemberian remisi tersebut.
Dengan diterimanya Remisi Umum II, ketiganya resmi menyelesaikan masa pidana dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga serta menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani para narapidana selama berada di dalam Rutan Tanjung Redeb.
Remisi juga menjadi salah satu bentuk pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Momentum peringatan kemerdekaan tidak hanya diisi dengan penyerahan remisi kepada narapidana.
Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada aparatur yang dinilai telah menunjukkan pengabdian dan kesetiaan dalam menjalankan tugas.
Penganugerahan Satyalancana Karya Satya diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Berau sebagai bentuk apresiasi terhadap aparatur yang telah mengabdikan diri dalam pelayanan pemerintahan.
Rangkaian kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana penuh khidmat dan menjadi bagian dari peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Berau.
Peringatan kemerdekaan menjadi momentum untuk menumbuhkan semangat kebangsaan sekaligus memberikan penghargaan kepada mereka yang telah menjalankan proses pembinaan maupun pengabdian.
Bagi para penerima remisi, pengurangan masa pidana diharapkan menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Sementara bagi tiga narapidana yang langsung bebas, berakhirnya masa pidana menjadi kesempatan untuk memulai kembali kehidupan dengan membawa pengalaman selama menjalani pembinaan.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat semangat pembinaan di lingkungan Rutan Kelas I Tanjung Redeb sekaligus memaknai kemerdekaan sebagai momentum untuk terus berubah menjadi lebih baik.




