
Tadulakonews.com – Personel Bhabinkamtibmas Polsek Nuhon, Polresta Banggai, Aipda S. Huda menerapkan restorative justice melalui mediasi dalam penyelesaian kasus dugaan pengancaman, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 13.30 Wita.
Korban sekaligus pelapor, SL (55), warga Desa Gonohop, Kecamatan Simpang Raya, sepakat berdamai dengan JS (51), warga Pakowa Bunta, Kecamatan Nuhon. Kesepakatan tersebut dicapai setelah kedua pihak dipertemukan dalam proses mediasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Nuhon, IPDA Tesar M. Noor, S.H., mengatakan kedua pihak telah sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan menandatangani surat pernyataan bersama.
Berdasarkan kronologis kejadian, dugaan pengancaman tersebut terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu, korban bersama anaknya sedang mencari seseorang di sebuah kebun.
Sekitar 10 menit kemudian, pelaku datang dan sempat bertegur sapa dengan korban. Pelaku kemudian memberi makan ayam dan membelah buah kelapa.
Tidak berselang lama, korban bertanya kepada pelaku mengenai tempat membeli parang yang digunakannya karena terlihat bagus dan tajam. Namun, pertanyaan tersebut kemudian berujung pada tindakan yang membuat korban merasa terancam.
“Pelaku tiba-tiba berdiri dan langsung mengejar korban dengan menggunakan parang,” terang Tesar.
Merasa terancam, korban kemudian mendatangi Mapolsek Nuhon untuk melaporkan kejadian tersebut. Laporan itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Dalam proses penyelesaian, kedua pihak diundang untuk dipertemukan dan diberikan ruang untuk bermusyawarah guna mencari solusi terbaik.
“Keduanya kemudian diundang dan diberi ruang musyawarah untuk mufakat,” kata Kapolsek.
Setelah melalui proses mediasi, korban dan pelaku yang diketahui masih memiliki hubungan sebagai rekan kerja akhirnya sepakat berdamai.
Kedua pihak kemudian membuat dan menandatangani surat pernyataan bersama sebagai bentuk kesepakatan perdamaian.
Atas kesepakatan tersebut, korban juga bermohon agar laporan yang telah dibuat dapat dicabut. Penyelesaian perkara selanjutnya dilakukan melalui pendekatan restorative justice.
Kapolsek Nuhon berharap penyelesaian secara kekeluargaan tersebut dapat menjadi solusi yang memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak.
Penerapan restorative justice ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara musyawarah dan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan tercapainya perdamaian, kedua pihak diharapkan dapat kembali menjalin hubungan yang baik sebagai sesama rekan kerja serta tidak mengulangi persoalan serupa di kemudian hari.




