
Tadulakonews.com – Polsek Luwuk, Polresta Banggai, mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari sebuah kamar kos di Kelurahan Kaleke, Kecamatan Luwuk.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasi pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol dilaksanakan pada Kamis sore, 23 Juli 2026.
Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Luwuk, AKP Muh. Asdar, S.H., bersama personel Unit Patroli.
Berdasarkan informasi yang diterima, seorang penghuni kos berinisial MA (28), perempuan, diduga menyediakan sekaligus menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan.
Saat melakukan penggeledahan di kamar kos yang ditempati MA, polisi menemukan ratusan botol minuman keras dari berbagai merek yang disimpan di dalam ruangan.
Selanjutnya, seluruh barang bukti didata dan diamankan oleh petugas.
Kapolsek Luwuk AKP Muh. Asdar mengatakan, hasil pendataan menunjukkan terdapat 173 botol minuman keras yang berhasil diamankan.
Ratusan botol tersebut terdiri dari berbagai jenis dan merek, di antaranya soju, sifas, batavia, Red Label, Captain Morgan, Black Label, Api, Atlas, Newport, Amer, Anggur Putih, Smirnoff, Kawa-Kawa, Vibe, Glenfiddich, dan Singleton.
Dari hasil pemeriksaan awal, penghuni kos tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi untuk memperjualbelikan minuman beralkohol.
Karena itu, seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Luwuk untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AKP Muh. Asdar menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, masyarakat diminta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Laporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum melalui layanan Call Center 110,” pungkas AKP Muh. Asdar.

