Sat Narkoba Polres Poso Serahkan Tersangka Kasus Narkotika Tahap II ke Kejaksaan Negeri Poso

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

POSO – Tadulakonews.com –  Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Poso menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Poso setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Poso pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 12.10 WITA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka yang diserahkan berinisial M.I.S. (42), seorang wiraswasta asal Desa Malei, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso.

Berkas perkara dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor B-1094/P.2.13/Enz.1/07/2026 tertanggal 22 Juli 2026.

Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/12/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA tanggal 22 April 2026.

Proses Tahap II dilakukan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Poso, Aipda Fahrul, S.H. dan Bripda Tiffani Sheryl Baloly.

Tersangka beserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Zulfikar Ar Rizki Akbar, S.H., disaksikan Bripka Amry Goene serta Dewinta dari Kejaksaan Negeri Poso.

Dengan pelaksanaan Tahap II tersebut, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti secara resmi beralih dari penyidik kepolisian kepada pihak Kejaksaan untuk selanjutnya memasuki tahapan penuntutan di persidangan.

Kasat Narkoba Polres Poso, Iptu Kadriawan, S.Pd., M.H., mengapresiasi kinerja tim penyidik yang telah menyelesaikan proses penyidikan secara profesional hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

Ia mengatakan pelaksanaan Tahap II menjadi bukti bahwa penyidik Sat Narkoba Polres Poso telah bekerja secara profesional, teliti, dan sesuai prosedur sehingga berkas perkara memenuhi unsur formil maupun materiil untuk disidangkan.

Menurutnya, Polres Poso akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Poso.

Ia menegaskan bahwa setiap pelaku, baik pengedar, kurir maupun pengguna narkotika, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga menjalani proses persidangan.

Iptu Kadriawan juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Polres Poso dan Kejaksaan Negeri Poso dalam penanganan perkara tersebut.

Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat penegak hukum dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Ia menegaskan bahwa masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian karena identitas pelapor akan dilindungi.

Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan lancar. Sat Narkoba Polres Poso menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sebagai bagian dari komitmen menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Poso.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Tanjung Redeb Tampung Aspirasi Warga Lewat Program Jumat Curhat
Rumah di Jalan Ir. Soekarno Luwuk Hangus Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab
Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel di Luwuk Selatan, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Polsek Luwuk Amankan 173 Botol Miras Ilegal dari Kamar Kos di Kelurahan Kaleke
Satlantas Polresta Banggai Intensifkan Patroli Blue Light Jaga Kamtibmas dan Tekan Pelanggaran Lalu Lintas
Kapolsek Balantak Ajak Warga Lindungi Burung Maleo dari Ancaman Kepunahan
Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Lariang, Diduga Korban Hilang Sejak Juni
Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Dakwaan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dinyatakan Batal Demi Hukum
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:51 WIB

Polsek Tanjung Redeb Tampung Aspirasi Warga Lewat Program Jumat Curhat

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:06 WIB

Rumah di Jalan Ir. Soekarno Luwuk Hangus Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:02 WIB

Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel di Luwuk Selatan, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:58 WIB

Polsek Luwuk Amankan 173 Botol Miras Ilegal dari Kamar Kos di Kelurahan Kaleke

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:50 WIB

Satlantas Polresta Banggai Intensifkan Patroli Blue Light Jaga Kamtibmas dan Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Berita Terbaru