Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Dakwaan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dinyatakan Batal Demi Hukum

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yakni Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Kamis (23/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, menyampaikan bahwa permohonan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa dikabulkan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum.

Hakim menyebut, setelah eksepsi dikabulkan, materi perlawanan lainnya tidak lagi perlu dipertimbangkan.

“Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan,” ujar Christina Endarwati saat membacakan putusan sela.

Dengan adanya putusan tersebut, proses persidangan tidak akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Artinya, agenda pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya telah direncanakan tidak lagi dilaksanakan.

Pemeriksaan terhadap saksi ahli juga dipastikan tidak akan dilakukan.

Selain itu, dokter Tifa sebagai terdakwa tidak akan menjalani pemeriksaan dalam persidangan pokok perkara.

Majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Perintah tersebut mencakup pengembalian surat dakwaan beserta barang bukti yang sebelumnya telah diajukan dalam persidangan.

Dengan putusan sela ini, perkara pada tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dinyatakan tidak berlanjut.

Putusan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum perkara yang menjerat dokter Tifa terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Sementara itu, langkah hukum selanjutnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku setelah putusan sela tersebut dibacakan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat Polda Sulteng, Wakapolda dan Kapolres Parimo Berganti
Gubernur Sulteng Imbau Warga Gunakan Masker Imbas Kabut Asap, Ajak Masyarakat Perkuat Ibadah
Revitalisasi SMP Negeri 2 Sindue Tobata Capai 70 Persen, Hadirkan Harapan Baru bagi Dunia Pendidikan
Perselisihan Antrean Solar di SPBU Diponegoro Palu Berujung Penganiayaan, Sopir Truk Terluka
Kapolri Ajak Jamaah Sholat Jumat Jaga Kerendahan Hati dan Hindari Kesombongan
SOMASI DAN PERINGATAN HUKUM TERAKHIR ATAS DUGAAN FITNAH, PENCEMARAN NAMA BAIK, PENYEBARAN INFORMASI PALSU, DAN PEMERASAN
KEBERATAN ATAS DUGAAN WANPRESTASI, TUDUHAN TANPA DASAR, DAN INDIKASI MOTIF KEPENTINGAN PRIBADI
SOMASI TERAKHIR DAN TEGURAN HUKUM KERAS ATAS DUGAAN PENYEBARAN KETERANGAN TIDAK BENAR, FITNAH, PENCEMARAN NAMA BAIK, DAN PENGGIRINGAN OPINI MENYESATKAN MELALUI SURAT NOMOR: 31/KAK-ST/X/2026
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat Polda Sulteng, Wakapolda dan Kapolres Parimo Berganti

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Gubernur Sulteng Imbau Warga Gunakan Masker Imbas Kabut Asap, Ajak Masyarakat Perkuat Ibadah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Revitalisasi SMP Negeri 2 Sindue Tobata Capai 70 Persen, Hadirkan Harapan Baru bagi Dunia Pendidikan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Perselisihan Antrean Solar di SPBU Diponegoro Palu Berujung Penganiayaan, Sopir Truk Terluka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Kapolri Ajak Jamaah Sholat Jumat Jaga Kerendahan Hati dan Hindari Kesombongan

Berita Terbaru