Spesialis Pencuri Indekos di Luwuk Dilimpahkan ke Kejari Banggai

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banggai menuntaskan berkas perkara kasus pencurian dua unit laptop milik seorang mahasiswi di sebuah rumah indekos di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk.

Tersangka berinisial SN alias Ipul (32), warga Jalan Gunung Julutumpu, Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, bersama barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (15/7/2026) pagi kepada Jaksa Putu Diana Andriyani, S.H.

Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak jaksa.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa,” ujar AKP Saiman kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.

Korban, Refolina Moin Sigar (20), yang merupakan seorang mahasiswi, baru kembali dari kampung halamannya dan mendatangi rumah indekosnya di Desa Tontouan.

Saat tiba di lokasi, korban mendapati pintu kamar dalam keadaan terbuka sehingga merasa curiga.

Setelah masuk ke dalam kamar, korban mengetahui dua unit laptop miliknya, masing-masing bermerek Lenovo dan Acer Nitro, telah hilang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp20 juta.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/117/II/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 19.30 Wita.

Hasil penyelidikan mengungkap, tersangka menjalankan aksinya dengan membongkar dinding papan di bagian belakang kamar indekos pada malam hari saat kondisi kamar sedang kosong.

Menurut AKP Saiman, tersangka diketahui merupakan spesialis pencurian di rumah-rumah indekos yang selama ini meresahkan masyarakat di Kota Luwuk.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka maksimal tujuh tahun penjara.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla Terjadi di Gunung Los Buol, Api Terlihat Dekat Permukiman Warga
Polsek Ampana Tete Gencarkan Patroli Dialogis, Imbau Warga Cegah Karhutla
Kapolres Tojo Una-Una Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas, Cegah Narkoba dan Bijak Bermedia Sosial
Polres Poso Sidak Empat SPBU, Cegah Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi
SATRESKRIM POLRES BUOL AMANKAN TERDUGA PELAKU PENCURIAN, SEPEDA MOTOR DAN LAPTOP TURUT DIAMANKAN
Polres Poso Gelar Subuh Keliling, Pererat Silaturahmi dan Kemitraan dengan Masyarakat
Sambut HUT ke-81 Korps Brimob Polri, Batalyon B Pelopor Gelar Hipnoterapi bagi 221 WBP Narkotika di Rutan Poso
Polres Poso Gerebek Dua Lokasi Diduga Sarang Narkotika, 10 Orang Diamankan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Karhutla Terjadi di Gunung Los Buol, Api Terlihat Dekat Permukiman Warga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Polsek Ampana Tete Gencarkan Patroli Dialogis, Imbau Warga Cegah Karhutla

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Kapolres Tojo Una-Una Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas, Cegah Narkoba dan Bijak Bermedia Sosial

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Polres Poso Sidak Empat SPBU, Cegah Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:02 WIB

SATRESKRIM POLRES BUOL AMANKAN TERDUGA PELAKU PENCURIAN, SEPEDA MOTOR DAN LAPTOP TURUT DIAMANKAN

Berita Terbaru