BUOL – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buol berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2026, di Kelurahan Kulango, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Buol, AKP Jordan R.Z. Pellokila, S.Tr.K., S.I.K., M.H., pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Venom Resmob Satreskrim Polres Buol setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan berdasarkan informasi terkait dugaan tindak pidana pencurian tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa pencurian.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dan satu unit laptop merek Lenovo.
Kasus ini bermula ketika korban pulang ke rumah dan mendapati pintu samping rumahnya dalam keadaan terbuka.
Merasa ada sesuatu yang tidak beres, korban kemudian melakukan pengecekan terhadap kondisi rumah dan barang-barang miliknya.
Dari hasil pengecekan tersebut, korban mengetahui bahwa sejumlah barang telah hilang dari rumahnya.
Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit laptop Lenovo, serta dua unit tabung gas.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian akibat hilangnya sejumlah barang milik pribadi yang berada di dalam rumah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Buol melalui Tim Venom Resmob melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencurian tersebut.
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya seorang terduga pelaku yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian di wilayah Kelurahan Kulango, Kecamatan Biau.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas turut menyita sepeda motor Honda Vario dan laptop Lenovo yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai barang bukti.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Buol untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik Satreskrim Polres Buol saat ini melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Buol menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap terduga pelaku.
Melalui kejadian ini, Polres Buol mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, memastikan pintu dan akses rumah terkunci dengan baik, serta menjaga keamanan lingkungan demi mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
Buol, 25 Oktober 2026
Dikeluarkan oleh:
Sihumas Polres Buol





