
Tadulakonews.com – Polsek Pagimana mengamankan seorang pria berinisial AL (41), warga Desa Asaan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Pria tersebut diduga menghalangi laju mobil ambulans yang sedang menjalankan tugas menjemput pasien.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Pagimana, IPTU Muh. Alfian Ismail, membenarkan peristiwa tersebut.
Ia menjelaskan, ambulans saat itu hendak menjemput pasien yang mengalami sakit parah di Desa Ampera untuk dibawa ke Puskesmas Pagimana.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026.
Menurut Kapolsek, AL diduga berada dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras tradisional jenis cap tikus.
Dalam kondisi tersebut, AL mencegat ambulans yang sedang menuju lokasi pasien.
Tidak hanya sekali, pelaku disebut sempat menahan laju ambulans hingga dua kali.
Aksi itu menghambat perjalanan petugas kesehatan yang sedang melaksanakan tugas kemanusiaan.
Menerima laporan kejadian tersebut, personel Polsek Pagimana langsung melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian mengidentifikasi keberadaan AL dan mengamankannya.
Selanjutnya, AL dibawa ke Mapolsek Pagimana untuk dimintai keterangan.
Kapolsek menyampaikan bahwa terhadap AL sementara diberikan pembinaan dan pemahaman agar tidak mengulangi perbuatannya.
Pihak Puskesmas Pagimana disebut telah memaafkan tindakan yang dilakukan AL.
Karena adanya sikap saling memaafkan tersebut, perkara diselesaikan dengan langkah pembinaan.
Polsek Pagimana berharap kejadian serupa tidak kembali terulang, mengingat ambulans merupakan kendaraan prioritas yang membawa kepentingan keselamatan dan pelayanan kesehatan masyarakat.

