
Tadulakonews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMA Negeri 2 Luwuk, Rabu (8/7).
Kehadiran personel Sat Reskrim tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan resmi dari pihak sekolah Nomor: 192/422/820/SMAN.2/2026 untuk memberikan penyuluhan hukum kepada peserta didik baru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan tersebut, para siswa mendapatkan pembekalan mengenai berbagai isu yang kerap dihadapi generasi muda di lingkungan sekolah maupun pergaulan sehari-hari.
Materi yang disampaikan meliputi bahaya perundungan (bullying), penyalahgunaan narkoba, pornografi, judi online, premanisme, hingga konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada anak.
Penyampaian materi dikemas secara interaktif agar mudah dipahami oleh para pelajar yang baru memasuki jenjang pendidikan menengah atas.
Salah satu sesi yang mendapat perhatian peserta adalah dialog terbuka antara narasumber dengan para siswa.
Dalam sesi tersebut, para pelajar diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan seputar hukum serta berbagai persoalan sosial yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui pendekatan tersebut, pemahaman mengenai hukum diharapkan menjadi lebih dekat, mudah dipahami, dan relevan dengan kehidupan para siswa.
Kegiatan ini dihadiri oleh KBO Reskrim Polres Banggai IPTU Mustalim Lasaka, SH., MH., CPHR., dewan guru, sebanyak 190 siswa baru, serta personel kepolisian yang turut melakukan pendampingan.
KBO Reskrim Polres Banggai IPTU Mustalim Lasaka menegaskan bahwa kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Banggai dalam mendukung dunia pendidikan.
Menurutnya, kehadiran kepolisian di lingkungan sekolah tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra edukasi bagi para pelajar.
“Kami hadir bukan semata-mata sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pendidik dan pelindung. Memberikan pemahaman hukum sejak dini, kami ingin anak-anak tumbuh menjadi pribadi yang sadar akan norma, hukum, dan tanggung jawab sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pendidikan hukum perlu diberikan sejak dini melalui lingkungan yang paling strategis, yakni sekolah.
Menurut IPTU Mustalim Lasaka, upaya pencegahan akan jauh lebih efektif apabila dimulai dari ruang kelas melalui pembinaan dan edukasi yang berkelanjutan.
“Kami ingin membangun kesadaran hukum di tingkat akar rumput, terutama di lingkungan pendidikan. Pencegahan jauh lebih efektif dan berkelanjutan jika dimulai dari ruang kelas,” tegasnya.
Penyuluhan hukum dalam rangkaian MPLS tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Banggai untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, kondusif, serta bebas dari berbagai pengaruh negatif yang dapat mengganggu tumbuh kembang generasi muda.

