
Tadulakonews.com – Buol – Aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang mengakibatkan meninggal dunia di Desa Soraya, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, dua terduga pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Tim Resmob Polres Buol, Tim Resmob Polres Tolitoli, dan personel Polsek Dakopamean. Tim melakukan penyelidikan intensif sejak menerima laporan pada Selasa (7/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban dalam peristiwa ini adalah Umar T. Paona (53), seorang petani sekaligus pemilik kios di Desa Soraya. Korban meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk pada bagian dada.
Selain korban meninggal dunia, seorang pelajar berusia 13 tahun berinisial S.J.R.U., yang merupakan anak pemilik kios, juga menjadi korban. Ia mengalami luka tusuk pada bagian bahu dan saat ini mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula sekitar pukul 01.00 WITA saat Umar T. Paona terbangun dan menuju kios miliknya setelah mendengar adanya aktivitas mencurigakan.
Sesampainya di kios, korban mendapati seseorang yang diduga sedang melakukan pencurian. Korban kemudian terlibat perkelahian dengan pelaku yang berujung pada penikaman hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah kejadian, pelaku diduga membawa kabur sejumlah uang tunai dan beberapa bungkus rokok dari dalam kios sebelum melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Buol, AKP Jordan Randy Zethdan Pellokila, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya segera membentuk tim gabungan untuk melakukan pengejaran setelah menerima laporan dari masyarakat.
Menurutnya, tim langsung mengumpulkan keterangan para saksi, melakukan pelacakan terhadap nomor telepon yang digunakan terduga pelaku, serta berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Tolitoli dan personel Polsek Dakopamean.
Hasil penyelidikan mengarah kepada salah satu terduga pelaku berinisial M.R. (20) yang diduga bergerak menuju Kabupaten Tolitoli menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah hitam.
Dalam proses pengejaran, petugas mencurigai seorang pengendara yang sedang mengisi bahan bakar. Saat akan diperiksa, pengendara tersebut berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.
Meskipun jalur telah ditutup oleh personel Polsek Dakopamean, terduga pelaku tetap memacu kendaraannya hingga akhirnya menabrak plang jalan dan terjatuh. Petugas kemudian berhasil mengamankannya tanpa perlawanan berarti.
Pada malam harinya, tim kembali berhasil mengamankan terduga pelaku lainnya berinisial A.T. (24) di Kelurahan Kulango, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol. Terduga pelaku bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Mapolres Buol untuk menjalani pemeriksaan.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah martil yang diduga digunakan untuk mencungkil dinding belakang rumah, sebilah badik yang diduga digunakan untuk menikam korban, pembungkus rokok, uang tunai sebesar Rp15.000, beberapa bungkus rokok berbagai merek, serta satu kaleng parfum.
AKP Jordan mengapresiasi kerja sama seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, sinergi antara Tim Resmob Polres Buol, Tim Resmob Polres Tolitoli, dan personel Polsek Dakopamean menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Buol untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih terus melakukan pendalaman perkara, melengkapi alat bukti, serta memeriksa para saksi guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Buol, 8 Juli 2026
Dikeluarkan oleh Sie Humas Polres Buol.

