
Tadulakonews.com – Kerja keras jajaran Polres Banggai melalui Polsek Nuhon dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial SA alias IN (44), warga Kecamatan Bunta, diamankan dalam operasi yang berlangsung di Desa Tomeang, Minggu malam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima petugas terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Nuhon segera melakukan serangkaian penyelidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dipimpin Kapolsek Nuhon, Ipda Tesar M. Noor, SH, petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pelaku.
Saat tiba di lokasi, aparat langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku sesuai prosedur yang berlaku.
Hasil penggeledahan tersebut membuahkan hasil. Polisi menemukan puluhan paket berisi serbuk kristal yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu alat hisap atau bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Secara keseluruhan, barang bukti yang ditemukan berupa 29 paket serbuk kristal yang diduga kuat merupakan sabu.
Kapolsek Nuhon, Ipda Tesar M. Noor, SH, mengatakan bahwa seluruh barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan terhadap SA alias IN.
Ia menjelaskan, pelaku merupakan warga Kecamatan Bunta yang kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menambahkan, proses penggerebekan dan penggeledahan berlangsung secara terbuka serta disaksikan oleh masyarakat bersama aparat pemerintah desa setempat.
Menurutnya, keterlibatan warga dalam memberikan informasi sangat membantu aparat dalam mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Setelah diamankan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih terus mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan ketentuan terkait narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Polsek Nuhon menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

