Berkas Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Unit PPA Sat Reskrim Polres Banggai melimpahkan berkas perkara tersangka berinisial RB alias I (44) dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis (11/6/2026).

Pelimpahan berkas tahap II tersebut dilakukan setelah penyidik melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum.

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, mengatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, berkas tersebut telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Putu Diana, S.H., untuk proses hukum selanjutnya.

Setelah pelimpahan tahap II dilakukan, penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.

Jaksa nantinya akan menyiapkan berkas dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Luwuk untuk menjalani proses persidangan.

Dalam perkara ini, RB dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan dan penambahan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi undang-undang.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan sejumlah pasal alternatif sebagaimana diatur dalam KUHP yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh tersangka yang merupakan ayah kandung korban.

Perbuatan itu disebut terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar hingga kini menempuh pendidikan di kelas IX sekolah menengah pertama.

AKP Saiman menjelaskan bahwa peristiwa pertama kali terjadi pada Maret 2022 dan berlanjut hingga September 2025.

Korban kemudian merasa tidak tahan dan memilih meninggalkan rumah untuk mencari perlindungan.

Korban diketahui pergi hingga ke wilayah Morowali sebelum akhirnya ditemukan dan memperoleh perlindungan di Polsek Batui.

Sementara itu, tersangka RB berhasil diamankan petugas di kediamannya pada Senin, 17 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 Wita.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Sigi Apresiasi Sinergi Pengamanan MTQ XXXI Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah
Sat Binmas Polres Poso Gelar Nobar Piala Dunia Bersama Warga Gebangrejo
URC Satreskrim Polres Poso Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Kejahatan Konvensional
RESMOB POLRES BUOL AMANKAN TERDUGA PELAKU PENGANIAYAAN DI DESA LAMAKAN
KORPRI Sulteng Gelar Rapat Perdana, Bahas Pelantikan Pengurus hingga HUT KORPRI 2026
Kapolsek Ampana Kota Jalin Silaturahmi dengan Jemaat Katolik Santa Maria, Perkuat Sinergi Kamtibmas
Satpolairud Polres Tojo Una-Una Hadirkan Program Polisi Penolong untuk Masyarakat Pesisir Desa Labuan
Polres Poso Gelar Bakti Religi dan Bakti Sosial di Pura Jagat Nata Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:06 WIB

Kapolres Sigi Apresiasi Sinergi Pengamanan MTQ XXXI Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:56 WIB

Sat Binmas Polres Poso Gelar Nobar Piala Dunia Bersama Warga Gebangrejo

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:50 WIB

URC Satreskrim Polres Poso Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Kejahatan Konvensional

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:44 WIB

RESMOB POLRES BUOL AMANKAN TERDUGA PELAKU PENGANIAYAAN DI DESA LAMAKAN

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:39 WIB

KORPRI Sulteng Gelar Rapat Perdana, Bahas Pelantikan Pengurus hingga HUT KORPRI 2026

Berita Terbaru