
Tadulakonews.com – menggelar kegiatan penyuluhan hukum di SMP Negeri 4 Sigi yang terletak di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, pada Selasa (7/4/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar sejak dini.
Penyuluhan tersebut mengangkat tema implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tema ini dipilih sebagai upaya edukasi kepada siswa mengenai pentingnya memahami hukum yang melindungi hak-hak anak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Ibu Lili, S.Pd., yang memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan penyuluhan hukum di lingkungan sekolah.
Dalam penyuluhan tersebut, siswa diberikan pemahaman tentang berbagai bentuk kekerasan yang dapat terjadi di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. Hal ini mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga perundungan di dunia maya atau cyberbullying.
Para siswa juga diajak untuk lebih peka terhadap tindakan perundungan yang sering dianggap sebagai hal sepele, padahal memiliki dampak serius bagi korban.
Selain itu, pemateri menjelaskan tentang hak-hak dasar anak yang harus dilindungi. Hak tersebut meliputi hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal dalam lingkungan yang aman.
Siswa juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan dari diskriminasi serta perlakuan tidak adil, baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Iptu Ismail, S.H., Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga menyampaikan bahwa perundungan bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum.
Ia menekankan bahwa semua pihak memiliki peran penting dalam melindungi anak, termasuk guru, orang tua, dan sesama pelajar. Siswa juga didorong untuk berani menolak segala bentuk kekerasan.
Dengan adanya kegiatan ini, berharap kesadaran hukum para pelajar dapat meningkat serta tercipta lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan ramah anak.

