Komitmen Pemprov Sulteng Lindungi Masyarakat Adat melalui Perda Nomor 12 Tahun 2025

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, , menyatakan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam melindungi masyarakat hukum adat melalui inisiatif Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Regulasi ini, menurut Wagub, menjadi salah satu program prioritas yang masuk dalam nawa cita BERANI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini salah satu program kami yang masuk 9 BERANI,” tegas Wagub Reny saat membuka lokakarya peluncuran dan sosialisasi perda tersebut di Hotel Gransya, Selasa (7/4).

Wagub menuturkan bahwa regulasi ini lahir sebagai respons atas berbagai persoalan yang kerap dihadapi masyarakat adat, mulai dari alih fungsi lahan, eksploitasi sumber daya alam, hingga praktik pembangunan yang tidak berkelanjutan. Kondisi tersebut dinilai perlu diantisipasi melalui payung hukum yang kuat.

“Karena tidak ada pengakuan, akhirnya masyarakat terombang-ambing dan terkena gusur,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa perda ini diharapkan menjadi tameng yang melindungi hak-hak masyarakat adat di Sulawesi Tengah.

Melalui forum tersebut, Wagub Reny juga mendorong pemerintah kabupaten agar mengikuti langkah pemerintah provinsi dengan menginisiasi perda serupa di wilayah masing-masing.

“Saya berharap kabupaten mempunyai perda seperti provinsi,” sambungnya.

Di akhir sambutan, ia meminta saran dan masukan konstruktif dari para peserta dalam penyusunan Peraturan Gubernur sebagai pedoman teknis pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2025.

“Mohon berikan saran-saran untuk memperkuat perda ini lewat pergub sebagai turunannya,” imbuhnya.

Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut antara lain Karo Hukum Dr. Adiman, S.H., M.Si; Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup; akademisi Dr. Muh. Tavip, S.H., M.H; serta Dr. Zaiful, S.Sos, M.Si, dengan moderator Eva Bande.

Kegiatan ini diikuti oleh perangkat daerah, organisasi masyarakat, komunitas adat, media, serta mitra kerja.

(Ro Adpim Setdaprov Sulteng)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Poso Amankan Tiga Terduga Pelaku Kasus Sabu, Polisi Sita Timbangan Digital dan 27 Plastik Klip Kosong
Satresnarkoba Polres Poso Amankan Dua Tersangka, 16 Paket Diduga Sabu Disita
Satresnarkoba Polres Poso Amankan Perempuan Terduga Pengedar Sabu di Maranda, Sita Uang Rp18 Juta
Satresnarkoba Polres Poso Amankan Dua Terduga Penyalahguna Sabu di Kasiguncu
Satresnarkoba Polres Poso Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Kasiguncu
SMP Negeri 4 Sindue Rampungkan Revitalisasi Sekolah 100 Persen, Anggaran APBN 2026 Capai Rp2,1 Miliar
SMP Negeri 4 Sindue Terima Alokasi APBN 2026 Rp2,1 Miliar untuk Revitalisasi dan Peningkatan Fasilitas Sekolah
SMPN SATAP 6 Sojol Terima Anggaran APBN Rp678 Juta untuk Rehabilitasi Gedung dan Pengadaan Mobiler
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Satresnarkoba Polres Poso Amankan Tiga Terduga Pelaku Kasus Sabu, Polisi Sita Timbangan Digital dan 27 Plastik Klip Kosong

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:12 WIB

Satresnarkoba Polres Poso Amankan Dua Tersangka, 16 Paket Diduga Sabu Disita

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Satresnarkoba Polres Poso Amankan Perempuan Terduga Pengedar Sabu di Maranda, Sita Uang Rp18 Juta

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Satresnarkoba Polres Poso Amankan Dua Terduga Penyalahguna Sabu di Kasiguncu

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Satresnarkoba Polres Poso Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Kasiguncu

Berita Terbaru