Pemuda di Sigi Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Sigi – Seorang pemuda berinisial AS (21), warga Desa Kanuna, Kecamatan Kinovaro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

Penetapan tersangka dilakukan oleh pihak Polsek Marawola, Polres Sigi, setelah kejadian yang berlangsung di Desa Daenggune, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 26 Maret 2026 dan sempat menghebohkan warga setempat.

Kapolsek Marawola, Iptu Kasmat Lihawa, S.H., membenarkan penetapan tersangka saat memberikan keterangan pada Senin, 6 April 2026, di Mapolsek Marawola.

Korban dalam kejadian ini adalah Hibran (43), yang juga merupakan warga Desa Kanuna.

Korban mengalami luka robek di bagian kepala akibat diduga dipukul menggunakan tongkat rotan oleh tersangka.

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan pada malam kejadian.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, status pelaku kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi untuk menjalani proses hukum.

Berdasarkan keterangan, insiden tersebut bermula dari pertengkaran antara korban dan tersangka.

Keduanya diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian berlangsung.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (1) KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Warga Desa Lape Ditangkap, Satresnarkoba Polres Poso Sita Sabu 3,06 Gram
Penjelasan Dana Bagi Hasil (DBH) Reguler dan DBH Kurang Bayar/Kurang Salur
Jalan Utama Menuju Kota Luwuk Kembali Normal Usai Pohon Tumbang Dievakuasi
Tiga Terduga Pelaku Bom Ikan Diamankan Satpolairud Polres Tojo Una-Una di Perairan Pautu
Polres Tojo Una-Una Tegaskan Komitmen Dukung Program ANANDA BERSINAR Cegah Penyalahgunaan Narkoba
KAJATI SULTENG SETUJUI TIGA PERKARA DISELESAIKAN MELALUI MEKANISME KEADILAN RESTORATIF
Sambutan Ketua Umum DPP Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI)
Polsek Tanjung Redeb Tampung Aspirasi Warga Lewat Program Jumat Curhat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:12 WIB

Dua Warga Desa Lape Ditangkap, Satresnarkoba Polres Poso Sita Sabu 3,06 Gram

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:07 WIB

Penjelasan Dana Bagi Hasil (DBH) Reguler dan DBH Kurang Bayar/Kurang Salur

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:34 WIB

Jalan Utama Menuju Kota Luwuk Kembali Normal Usai Pohon Tumbang Dievakuasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:30 WIB

Tiga Terduga Pelaku Bom Ikan Diamankan Satpolairud Polres Tojo Una-Una di Perairan Pautu

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:26 WIB

Polres Tojo Una-Una Tegaskan Komitmen Dukung Program ANANDA BERSINAR Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terbaru