TNI AD Tetapkan Letda AG sebagai Tersangka dalam Kasus Tertembaknya Letda Jihad di Gudang Senjata Kopassus

- Penulis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

JAKARTA – Tadulakonews.com – TNI Angkatan Darat (TNI AD) memastikan proses hukum kasus meninggalnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid setelah tertembak di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, terus berjalan.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut melalui keterangan tertulis pada Jumat (30/10/2026).

Dalam keterangannya, TNI AD menyatakan bahwa Letda Inf AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

TNI AD Pastikan Proses Hukum Berjalan

“Kami memastikan penanganan perkara itu berjalan secara objektif, transparan, dan profesional,” kata Donny.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidik Denpom Kopassus bersama unsur terkait menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan.

Dalam proses tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden tersebut diduga berkaitan dengan kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata api.

Letda AG diduga mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru. Saat itu, jarinya juga diduga berada di area pelatuk.

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Denpom IV/4 Surakarta

TNI AD menyatakan berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Barang bukti yang diserahkan meliputi satu pucuk pistol, satu magazen, satu selongsong peluru, serta rekaman CCTV.

“Kami pastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Donny.

Dalam perkara ini, Letda AG dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror Dicabut

Selain menjalani proses hukum, TNI AD juga menjatuhkan sanksi administratif kepada Letda AG berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror yang dimilikinya.

Donny menegaskan, penanganan perkara sesuai ketentuan hukum merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi sekaligus upaya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap TNI AD.

Di akhir keterangannya, TNI AD turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid.

TNI AD memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sasana Batiwakkal Ajak Masyarakat Berau Ikuti Gerak Terapi Ling Tien Kung Gratis Setiap Minggu
Polres Poso dan Brimob Gelar Persembahyangan Bersama Peringati Hari Raya Saraswati, Perkuat Toleransi Melalui Program Minggu Kasih
Mahfud MD Desak KPU dan Ditjen Dikdasmen Diperiksa Usai MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran
Motor Terendam Banjir? Jangan Langsung Dinyalakan, Ini 5 Langkah Penanganannya
Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah di Aceh, Ratusan Warga Mengungsi dan Jembatan Putus
Tembok Pembatas dan Gubuk Belakang Rumah Diduga Jadi Tempat Tersangka Sembunyikan Pembunuhan Dua Korban di Madiun
Longsor Terjang Permukiman di Desa Mlaya Banjarnegara, Rumah dan Motor Warga Terdampak
Kirmir Jebol di Cihampelas Atas Bandung, Sejumlah Rumah Warga Terendam Luapan Air
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Sasana Batiwakkal Ajak Masyarakat Berau Ikuti Gerak Terapi Ling Tien Kung Gratis Setiap Minggu

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Polres Poso dan Brimob Gelar Persembahyangan Bersama Peringati Hari Raya Saraswati, Perkuat Toleransi Melalui Program Minggu Kasih

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Mahfud MD Desak KPU dan Ditjen Dikdasmen Diperiksa Usai MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Motor Terendam Banjir? Jangan Langsung Dinyalakan, Ini 5 Langkah Penanganannya

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah di Aceh, Ratusan Warga Mengungsi dan Jembatan Putus

Berita Terbaru