Tadulakonews.com – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, didakwa menerima gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp33,94 miliar. Gratifikasi tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp2,56 miliar dan saham pada sejumlah perusahaan sekuritas senilai Rp31,38 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Selain perkara gratifikasi, Silmy juga didakwa dalam kasus pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa menyebut penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan jabatan Silmy sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dan Wakil Menteri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 21 Oktober 2024 hingga 4 Juni 2026.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan Silmy diduga menerima uang secara langsung maupun tidak langsung dengan total Rp2.560.000.000. Selain itu, ia didakwa menerima saham pada sejumlah perusahaan sekuritas yang tercatat atas namanya dengan nilai Rp31.381.119.000.
Jaksa menyebut penerimaan tersebut sebagai beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri dan berkaitan dengan jabatan terdakwa.
Untuk penerimaan uang tunai, jaksa merinci bahwa dana sebesar Rp2,56 miliar tersebut diterima dalam bentuk setoran tunai dengan keterangan dana operasional Wakil Menteri Imipas.
Penerimaan uang tunai itu disebut berlangsung pada 19 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026.
Dalam rinciannya, Silmy diduga menerima uang sebesar Rp960 juta pada 19 Agustus 2025.
Selanjutnya, jaksa menyebut terdapat penerimaan sebesar Rp160 juta setiap bulan selama periode 25 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026, dengan total mencapai Rp1,6 miliar.
Jaksa menilai penerimaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan Silmy serta bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai pejabat negara.
Selain uang tunai, Silmy juga didakwa menerima uang yang digunakan untuk membeli saham pada sejumlah perusahaan sekuritas. Saham tersebut tercatat atas nama Silmy dengan nilai total Rp31.381.119.000.
Menurut jaksa, pembelian saham tersebut berlangsung sejak 1 Agustus 2023 hingga 11 September 2025.
Jaksa menduga sumber dana yang digunakan untuk membeli saham tersebut berasal dari penerimaan pihak lain. Dugaan itu menjadi bagian dari uraian dakwaan gratifikasi yang dibacakan dalam persidangan.
Dengan demikian, berdasarkan rincian dalam dakwaan, total nilai gratifikasi yang dituduhkan kepada Silmy Karim mencapai Rp33.941.119.000 atau sekitar Rp33,94 miliar. Nilai tersebut merupakan gabungan dari uang tunai Rp2,56 miliar dan saham senilai Rp31,38 miliar.
Seluruh tuduhan tersebut merupakan bagian dari dakwaan jaksa yang akan diuji dalam proses persidangan. Penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap Silmy Karim bergantung pada pembuktian dan putusan pengadilan.





