LAMPUNG – Tadulakonews.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu dan Lampung menegaskan bahwa kawasan Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda bukan merupakan tempat wisata. Aktivitas wisata di kawasan tersebut dinyatakan ilegal dan berbahaya karena statusnya sebagai kawasan konservasi sekaligus gunung api yang masih aktif.
Dalam keterangan resmi pada Kamis (29/10/2026), Seksi KSDA Wilayah III Lampung menjelaskan bahwa gugusan pulau Gunung Anak Krakatau terdiri atas Pulau Anak Krakatau, Pulau Rakata, Pulau Sertung, dan Pulau Panjang.
“Ini bukanlah tempat wisata. Ia adalah laboratorium alam yang harus kita jaga. Aktivitas yang dilakukan di gugus pulau Anak Krakatau sangat dibatasi, yaitu untuk pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan,” kata Seksi KSDA Wilayah III Lampung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak BKSDA juga menegaskan bahwa kegiatan wisata di kawasan tersebut merupakan aktivitas ilegal.
“Perlu diketahui bahwa aktivitas berwisata di lokasi ini adalah kegiatan yang ilegal,” ujarnya.
BKSDA mengingatkan bahwa keindahan alam kawasan tersebut tidak berarti masyarakat bebas mengunjunginya. Selain berstatus cagar alam, Gunung Anak Krakatau masih aktif sehingga berpotensi membahayakan keselamatan manusia.
Aktivitas seperti berwisata, mendaki, snorkeling, hingga menangkap ikan dilarang karena kawasan tersebut bukan area rekreasi, melainkan wilayah konservasi dan penelitian.
“Selain statusnya sebagai cagar alam, Gunung Anak Krakatau juga masih aktif, sehingga sangat berisiko untuk dikunjungi tanpa izin dan pendampingan khusus,” tuturnya.
Risiko lainnya berasal dari gas yang dikeluarkan gunung api. Menurut BKSDA, paparan gas dalam waktu lama dapat berdampak buruk bagi kesehatan manusia. Selain itu, waktu terjadinya erupsi tidak dapat diprediksi.
Status Gunung Anak Krakatau Level III atau Siaga
Saat ini, status Gunung Anak Krakatau berada pada Level III atau Siaga. Masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas dalam radius 5 kilometer dari titik pusat gunung.
Imbauan tersebut kembali disampaikan setelah Gunung Anak Krakatau mengalami tiga kali erupsi pada Rabu (28/10/2026) malam dalam rentang waktu kurang dari satu jam.
Kepala Pos Pantau Gunung Anak Krakatau, Suwarno, mengatakan bahwa seluruh aktivitas erupsi tersebut terekam melalui seismograf.
“Iya, tadi malam tercatat tiga kali erupsi,” kata Suwarno, Kamis (29/10/2026).
Erupsi pertama terjadi pada pukul 22.37 WIB dengan amplitudo maksimum 48 milimeter dan durasi 233 detik.
Erupsi kedua terdeteksi pada pukul 22.42 WIB. Sementara itu, erupsi ketiga terjadi pada pukul 23.29 WIB dengan amplitudo maksimum 48 milimeter dan durasi 573 detik atau sekitar 9 menit 33 detik.
BKSDA mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk selalu mengikuti rekomendasi resmi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) serta tidak memasuki kawasan yang termasuk zona berbahaya.
Masyarakat juga diminta menghormati ketentuan konservasi dan mengutamakan keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas wisata di kawasan Gunung Anak Krakatau.





