
POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso terus berkomitmen menangani kasus narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif, khususnya bagi pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan 10 orang tersangka penyalahguna narkoba untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Kegiatan penyerahan tersebut dilaksanakan pada Senin (19/10/2026) di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Poso. Sepuluh orang tersebut berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Poso dan selanjutnya akan menjalani proses rehabilitasi di Klinik Naka Madonde BNN Kabupaten Poso.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H. Para peserta rehabilitasi secara resmi diterima oleh Kasubag Umum BNN Kabupaten Poso, Hilman Maku, S.Sos., bersama Penanggung Jawab Klinik Naka Madonde, dr. Marwan Neno.
Langkah tersebut dilakukan setelah para tersangka menjalani asesmen untuk menentukan bentuk penanganan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing. Hasil asesmen menunjukkan bahwa mereka membutuhkan penanganan medis dan psikologis melalui rehabilitasi, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan salah satu upaya untuk membantu penyalahguna narkoba pulih dari ketergantungan sekaligus menyelamatkan masa depan mereka.
Menurutnya, penanganan terhadap pengguna narkoba tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga perlu memperhatikan aspek kesehatan dan pemulihan agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
“Penyerahan 10 orang penyalahguna narkoba ke BNN Kabupaten Poso hari ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Poso dalam menerapkan pendekatan kesehatan bagi para pengguna narkoba. Kami menyadari bahwa pecandu adalah korban yang sakit dan membutuhkan pertolongan medis, bukan sekadar kriminal yang harus dihukum,” ujar IPTU Kadriawan.
Ia berharap, melalui program rehabilitasi di Klinik Naka Madonde, para peserta dapat menjalani proses pemulihan secara optimal, baik dari sisi fisik maupun mental. Dengan demikian, mereka diharapkan mampu mengatasi ketergantungan dan kembali berperan aktif di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, IPTU Kadriawan menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga rehabilitasi dalam menangani permasalahan narkotika. Menurutnya, kerja sama lintas instansi menjadi bagian penting dalam upaya menekan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Poso.
“Kolaborasi antara Polres Poso dan BNN Kabupaten Poso sangat krusial dalam memutus mata rantai permintaan narkoba. Dengan menyerahkan mereka kepada tenaga ahli seperti dr. Marwan Neno dan tim BNN, kami memastikan bahwa penanganan yang diberikan bersifat komprehensif, mulai dari detoksifikasi hingga pemulihan psikososial,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa rehabilitasi tidak hanya berfokus pada penanganan ketergantungan secara medis, tetapi juga mencakup pemulihan psikologis dan sosial. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu peserta membangun kembali kehidupan yang lebih sehat dan produktif setelah menyelesaikan program rehabilitasi.
Menurut IPTU Kadriawan, upaya tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, penanganan yang tepat terhadap pengguna narkoba perlu disertai dengan langkah pencegahan dan edukasi secara berkelanjutan.
Polres Poso juga mengajak keluarga dan masyarakat untuk memberikan dukungan kepada para peserta selama menjalani proses rehabilitasi. Dukungan dari lingkungan terdekat dinilai memiliki peran penting dalam membantu proses pemulihan dan mencegah kemungkinan terjadinya kekambuhan atau penggunaan narkoba kembali.
“Kami mengimbau kepada keluarga dan masyarakat agar tidak memberikan stigma negatif atau mendiskriminasi para peserta rehabilitasi. Dukungan lingkungan sosial sangat penting untuk mencegah mereka kembali menggunakan narkoba. Mari kita bantu mereka bangkit dan memulai kehidupan baru yang lebih baik,” pungkas IPTU Kadriawan.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Poso berharap sinergi dengan BNN Kabupaten Poso dapat terus diperkuat dalam menangani permasalahan narkotika secara terpadu. Pendekatan yang menggabungkan penegakan hukum, rehabilitasi, serta dukungan sosial diharapkan mampu memberikan manfaat bagi proses pemulihan para penyalahguna narkoba.
Dengan adanya program rehabilitasi ini, para peserta diharapkan dapat memperoleh kesempatan untuk pulih, memperbaiki kualitas hidup, dan kembali berkontribusi positif bagi keluarga maupun masyarakat. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan Kabupaten Poso yang lebih sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.




