Satresnarkoba Polres Poso Amankan Dua Tersangka, 16 Paket Diduga Sabu Disita

- Penulis

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah perkotaan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial R.R.M alias B (36) dan B.R alias B (37).

Penangkapan berlangsung pada Sabtu malam (17/10/2026) di sebuah rumah milik salah satu tersangka yang berlokasi di Lingkungan Eboni II, Kelurahan Ranonuncu, Kecamatan Poso Kota Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi tersebut dipimpin oleh Kasatgas Gakkum Pemberantasan Sarang Narkoba, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., bersama tim operasional Satresnarkoba Polres Poso.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada sore hari. Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah yang menjadi lokasi penangkapan.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif untuk memastikan kebenaran informasi sebelum mengambil tindakan di lapangan.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penyergapan saat kedua tersangka sedang berkumpul di rumah tersebut.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 16 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu.

Barang bukti tersebut memiliki berat total 3,29 gram bruto. Selain paket yang diduga berisi sabu, polisi juga menyita dua bungkus plastik klip kosong, alat hisap atau bong, pireks kaca, korek api gas, kotak rokok, sebuah tas berwarna hitam, serta dua unit telepon seluler.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan mendalami dugaan keterkaitan barang bukti dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) KUHP Baru. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi, baik secara tertutup maupun terbuka, untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk di kawasan permukiman padat penduduk.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari dukungan informasi masyarakat serta upaya penyelidikan yang dilakukan oleh petugas. Ia menilai partisipasi warga memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika.

“Penangkapan terhadap R.R.M alias B dan B.R alias B di Kelurahan Ranonuncu ini merupakan hasil dari intelijen yang akurat dan dukungan informasi dari masyarakat. Temuan barang bukti berupa 16 paket sabu dan alat-alat konsumsi mengindikasikan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat pesta narkoba atau ‘sarang’. Kami tidak akan menoleransi siapa pun yang mencoba merusak ketenangan lingkungan dan masa depan generasi muda melalui narkoba,” ujar IPTU Kadriawan.

Ia menambahkan, penyidik saat ini masih mendalami hubungan antara kedua tersangka, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Dua unit telepon seluler yang turut diamankan juga akan diperiksa sebagai bagian dari upaya penelusuran komunikasi yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengembangkan perkara dan mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

“Proses penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengetahui sumber barang haram tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Setelah pemeriksaan dan kelengkapan berkas terpenuhi, gelar perkara akan segera dilaksanakan guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Menutup keterangannya, IPTU Kadriawan mengimbau masyarakat, khususnya warga Kecamatan Poso Kota Selatan dan sekitarnya, agar tetap waspada serta aktif membantu kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ia meminta warga yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan agar segera melaporkannya kepada Polsek terdekat atau Satresnarkoba Polres Poso. Kepolisian juga menegaskan bahwa identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan yang berlaku. Ia berharap kerja sama antara aparat dan masyarakat dapat memutus mata rantai peredaran narkotika demi mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan produktif.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Poso Amankan Tiga Terduga Pelaku Kasus Sabu, Polisi Sita Timbangan Digital dan 27 Plastik Klip Kosong
Satresnarkoba Polres Poso Amankan Perempuan Terduga Pengedar Sabu di Maranda, Sita Uang Rp18 Juta
Satresnarkoba Polres Poso Amankan Dua Terduga Penyalahguna Sabu di Kasiguncu
Satresnarkoba Polres Poso Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Kasiguncu
SMP Negeri 4 Sindue Rampungkan Revitalisasi Sekolah 100 Persen, Anggaran APBN 2026 Capai Rp2,1 Miliar
SMP Negeri 4 Sindue Terima Alokasi APBN 2026 Rp2,1 Miliar untuk Revitalisasi dan Peningkatan Fasilitas Sekolah
SMPN SATAP 6 Sojol Terima Anggaran APBN Rp678 Juta untuk Rehabilitasi Gedung dan Pengadaan Mobiler
Minggu Kasih di Gereja Syalom Meko, Kapolsek Pamona Barat Tampung Aspirasi Warga dan Sosialisasikan Pencegahan Bullying
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Satresnarkoba Polres Poso Amankan Tiga Terduga Pelaku Kasus Sabu, Polisi Sita Timbangan Digital dan 27 Plastik Klip Kosong

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:12 WIB

Satresnarkoba Polres Poso Amankan Dua Tersangka, 16 Paket Diduga Sabu Disita

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Satresnarkoba Polres Poso Amankan Perempuan Terduga Pengedar Sabu di Maranda, Sita Uang Rp18 Juta

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Satresnarkoba Polres Poso Amankan Dua Terduga Penyalahguna Sabu di Kasiguncu

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Satresnarkoba Polres Poso Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Kasiguncu

Berita Terbaru