
POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kasiguncu, Kecamatan Poso Pesisir, pada Jumat malam (16/10/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial B.W alias B (29), A.W alias A (34), dan A alias A (37). Penangkapan dilakukan oleh tim operasional yang dipimpin Kasatgas Gakkum Pemberantasan Sarang Narkoba, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi tersebut diterima pada siang hari. Menindaklanjuti laporan warga, tim Satresnarkoba Polres Poso kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dilaporkan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas bergerak ke rumah kontrakan tersebut pada malam hari dan mengamankan ketiga orang yang berada di lokasi.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram.
Selain paket yang diduga sabu tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, yakni satu alat hisap atau bong, kaca pireks, serta satu unit telepon seluler.
Ketiga tersangka selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Poso.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) KUHP baru, sebagaimana disampaikan dalam keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut.
Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Menurutnya, jumlah barang bukti yang relatif kecil tidak mengurangi pentingnya pengungkapan kasus tersebut. Upaya penindakan tetap dilakukan sebagai bagian dari langkah kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.
“Penggerebekan di Kelurahan Kasiguncu ini membuktikan bahwa intelijen kami terus bergerak aktif memantau pergerakan para pengguna dan pengedar. Meskipun barang bukti yang ditemukan hanya 0,16 gram, hal ini menunjukkan bahwa konsumsi sabu masih terjadi di tengah masyarakat,” ujar IPTU Kadriawan.
Ia menegaskan, pihaknya akan memproses setiap dugaan tindak pidana narkotika berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Poso juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Lebih lanjut, IPTU Kadriawan menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami keterkaitan antara ketiga tersangka, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok di balik kepemilikan barang bukti yang ditemukan.
“Kami sedang mendalami keterkaitan antara ketiga tersangka ini. Apakah mereka hanya sekadar pengguna yang berkumpul, atau ada unsur distribusi? Tim penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan asal-usul barang haram tersebut,” jelasnya.
Selain memeriksa para tersangka, penyidik juga akan menelusuri informasi yang terdapat dalam telepon seluler yang diamankan. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya komunikasi atau transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
IPTU Kadriawan menambahkan, gelar perkara akan segera dilaksanakan setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap. Hasil penyidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peran masing-masing tersangka serta asal-usul narkotika yang ditemukan.
Menutup keterangannya, ia mengimbau masyarakat di wilayah Poso Pesisir dan sekitarnya agar terus berperan aktif dalam membantu kepolisian mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kepada seluruh warga Poso Pesisir dan sekitarnya, mari kita jaga lingkungan kita dari bahaya narkoba. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan narkotika, segera laporkan kepada Polsek terdekat atau Satresnarkoba Polres Poso. Bersama-sama kita putus mata rantai peredaran narkoba demi masa depan yang lebih baik,” pungkas IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H.




