
SIGI – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi mengamankan seorang pemuda berinisial MRR (19), warga Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, pada Rabu malam (7/10/2026).
Dalam penanganan kasus tersebut, petugas menyita 75 paket narkotika jenis tembakau sintetis yang diduga siap diedarkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Warga kemudian melaporkan informasi itu kepada personel Polsek Biromaru untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mengamankan MRR beserta sejumlah barang bukti ke Markas Komando (Mako) Polsek Biromaru.
Selanjutnya, kasus tersebut dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Sigi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal, MRR mengaku memperoleh cairan sintetis melalui media sosial Instagram dengan harga Rp1.050.000 per 10 mililiter.
Cairan tersebut kemudian disemprotkan ke tembakau untuk dikemas menjadi sejumlah paket yang diduga akan diperjualbelikan.
Setiap paket tembakau sintetis itu diduga dijual dengan harga Rp50.000.
Selain 75 paket tembakau sintetis, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi timbangan digital, jarum suntik, plastik klip, pipet, wadah cairan, serta satu unit telepon genggam.
Kasat Resnarkoba Polres Sigi, IPTU Chandra, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sigi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba demi melindungi generasi muda,” tegasnya.
Saat ini, MRR beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Sigi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Sigi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu menekan peredaran narkoba, melindungi generasi muda, serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.





