Satresnarkoba Polres Poso Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika ke Kejaksaan

- Penulis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali menuntaskan proses penyidikan kasus tindak pidana narkotika dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Poso, Rabu (14/10/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Poso setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/1/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES POSO/POLDA SULTENG tertanggal 2 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka yang diserahkan berinisial S alias H, berusia 32 tahun, yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan merupakan warga Desa Pandajaya, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso.

Penyerahan tahap II ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Poso Nomor B-1715/P.2.13/Enz.1/09/2026 tertanggal 30 September 2026, yang menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap atau memenuhi syarat P21.

Dalam proses serah terima tersebut, tersangka beserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Alexander Rante Labi, S.H., M.H.

Kegiatan itu turut disaksikan oleh Bripka Amri Goene dari Polri dan Goesty Dewinta selaku staf Kejaksaan Negeri Poso. Sementara itu, penyerahan dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Poso, yakni Aipda Fahrul, S.H., dan Bripda Tiffani Sheril Baloly.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., mengatakan bahwa kelengkapan berkas perkara merupakan salah satu indikator penting profesionalisme penyidik dalam menjalankan proses penegakan hukum.

Menurutnya, keberhasilan penyidik melengkapi berkas hingga dinyatakan P21 menunjukkan bahwa proses penyidikan telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Ia menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan di tingkat kepolisian untuk perkara yang bersangkutan.

IPTU Kadriawan juga mengapresiasi kerja tim penyidik Satresnarkoba Polres Poso yang telah melaksanakan tugas secara teliti dan transparan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Poso.

Ia menambahkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan, termasuk barang bukti narkotika serta keterangan saksi dan tersangka, menjadi bagian penting dalam pemenuhan unsur hukum perkara tersebut.

Lebih lanjut, IPTU Kadriawan menegaskan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Poso, termasuk Kecamatan Pamona Selatan, tetap menjadi salah satu prioritas kepolisian.

Ia menekankan bahwa setiap orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika harus menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa membedakan latar belakang pekerjaan maupun status sosial.

Pihaknya berharap proses penuntutan hingga persidangan dapat berjalan dengan lancar, objektif, dan adil sesuai prosedur hukum. Penanganan perkara tersebut juga diharapkan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Poso.

Menutup keterangannya, IPTU Kadriawan mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara Polri, Kejaksaan, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari bahaya narkoba.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sigi Amankan Pemuda 19 Tahun, 75 Paket Tembakau Sintetis Disita
Diduga Menyamar sebagai Petugas PLN, Dua Pria Diamankan Polisi di Sigi
Kabid Humas Polda Sulteng Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan
Polsek Lage Titipkan Tersangka Dugaan Pencabulan Anak ke Rutan Polres Poso
Revitalisasi SMP Negeri Satap 7 Dampelas Rampung 100 Persen, Telan Anggaran APBN Rp394,6 Juta
Laode Abdul Sofian Jabat Kasi C Pidum, Muhammad Fikri Jadi Kasipenkum Kejati Sulteng
Irjen Pol Rizal Irawan Tiba di Palu, Disambut Gubernur dan Forkopimda
Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Tujuh Orang Positif Narkoba
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Polres Sigi Amankan Pemuda 19 Tahun, 75 Paket Tembakau Sintetis Disita

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Diduga Menyamar sebagai Petugas PLN, Dua Pria Diamankan Polisi di Sigi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Kabid Humas Polda Sulteng Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Satresnarkoba Polres Poso Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika ke Kejaksaan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:13 WIB

Polsek Lage Titipkan Tersangka Dugaan Pencabulan Anak ke Rutan Polres Poso

Berita Terbaru