POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lage menyerahkan seorang tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur untuk dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Polres Poso, Rabu (14/10/2026).
Penyerahan tersangka dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Lage, Aipda Kevin D. Mamusung, S.H., kepada petugas jaga tahanan Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Poso.
Tersangka berinisial N.R. alias P.B. (72), seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Desa Watuawu, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka diduga melanggar Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/8/X/2026/SPKT/Polsek Lage tertanggal 1 Oktober 2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/01/X/Res 1.24./2026/Reskrim.
Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 14 Oktober hingga 2 November 2026. Sebelum diserahkan kepada petugas tahanan Polres Poso, kondisi kesehatan tersangka dipastikan dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani.
Kapolsek Lage, IPTU R. Situmorang, S.H., menegaskan bahwa penegakan hukum berlaku bagi setiap orang tanpa memandang usia maupun status sosial, terlebih dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Menurutnya, usia lanjut dan status sebagai pensiunan aparatur sipil negara tidak menghapus tanggung jawab hukum seseorang apabila diduga melakukan tindak pidana.
“Penahanan terhadap N.R. alias P.B. ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi hak-hak anak dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan seksual,” ujar IPTU R. Situmorang.
Ia menambahkan, pihak kepolisian berkomitmen menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak, kata dia, menjadi perhatian serius yang membutuhkan penanganan tegas dan profesional.
Kapolsek Lage juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan lingkungan sekitar, agar lebih waspada dalam mengawasi pergaulan serta aktivitas anak-anak.
Ia mengingatkan bahwa dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak dapat melibatkan orang-orang yang berada di lingkungan terdekat korban. Karena itu, kewaspadaan dan kepedulian masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa.
Selain pengawasan, edukasi mengenai batasan tubuh, hak anak untuk mendapatkan perlindungan, serta keberanian menyampaikan kejadian yang mencurigakan dinilai penting untuk terus ditingkatkan.
Masyarakat juga diminta tidak mengabaikan indikasi pelecehan atau kekerasan terhadap anak. Apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindakan tersebut, warga diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua. Jangan diam jika melihat atau mendengar indikasi pelecehan terhadap anak. Melapor adalah bentuk kepedulian dan perlindungan kita terhadap generasi penerus bangsa,” tegasnya.
Lebih lanjut, IPTU R. Situmorang menyampaikan bahwa penyidik masih akan melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan memeriksa saksi-saksi lainnya guna memperjelas perkara tersebut.
Ia memastikan penanganan kasus akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum serta perlindungan terhadap korban.
Pihak kepolisian berharap proses hukum dapat berjalan lancar sehingga keadilan bagi korban dapat diwujudkan. Selain itu, korban juga diharapkan memperoleh pendampingan dan pemulihan psikologis yang sesuai dengan kebutuhannya.
Menutup keterangannya, Kapolsek Lage menegaskan bahwa jajarannya akan terus berupaya menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama anak-anak yang rentan menjadi korban tindak pidana.
Polsek Lage juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, peduli, dan ramah anak serta berani melaporkan setiap dugaan tindak pidana demi mencegah jatuhnya korban berikutnya.





