Perselisihan Antrean Solar di SPBU Diponegoro Palu Berujung Penganiayaan, Sopir Truk Terluka

- Penulis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

PALU – Tadulakonews.com – Perselisihan saat mengantre bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU Jalan Diponegoro, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, berujung penganiayaan pada Jumat (9/10/2026) malam.

Seorang sopir truk berinisial FA (35) mengalami luka di bagian belakang kepala setelah diduga dipukul menggunakan batako oleh sesama sopir truk berinisial EK.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.15 Wita, saat korban hendak melakukan pemindaian barcode sebagai salah satu tahapan untuk pengisian solar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tengah aktivitas antrean tersebut, pelaku diduga tiba-tiba memukul bagian belakang kepala korban menggunakan benda keras berupa batako.

Kapolresta Palu Kombes Pol Heri Rosena melalui Kapolsek Palu Barat IPTU Irfan membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Akibat kejadian itu, FA mengalami luka di bagian belakang kepala dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Anutapura Palu.

Korban diketahui berdomisili di Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi. Sementara itu, pihak kepolisian masih menangani kasus tersebut untuk mengungkap lebih lanjut penyebab dan kronologi perselisihan.

Seorang saksi berinisial NA (51), yang bertugas mengatur antrean BBM di SPBU tersebut, mengaku melihat langsung aksi pemukulan terhadap korban.

Saksi lainnya, Supratman (45), yang merupakan petugas Dinas Perhubungan Kota Palu, turut membenarkan adanya keributan di sisi barat SPBU.

Situasi sempat memanas sekitar pukul 21.00 Wita setelah sekitar 20 orang yang disebut sebagai keluarga korban mendatangi lokasi kejadian dengan membawa senjata tajam berupa parang.

Kedatangan kelompok tersebut membuat aparat kepolisian melakukan pengamanan guna mencegah terjadinya aksi lanjutan dan menjaga situasi tetap kondusif.

Polisi kemudian menghubungi EK agar menyerahkan diri. Pelaku selanjutnya diamankan di Polsek Palu Barat untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasca-insiden tersebut, penyaluran solar di SPBU Jalan Diponegoro dihentikan sementara. Langkah ini dilakukan di tengah penanganan kejadian dan upaya pengamanan di lokasi.

Petugas juga mengimbau keluarga korban agar tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh situasi yang berkembang. Keluarga korban diarahkan untuk membuat laporan polisi dan menjalani visum et repertum (VER) sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Dugaan sementara, penganiayaan tersebut dipicu oleh persoalan sebelumnya antara korban dan pelaku. Namun, penyebab pasti perselisihan masih perlu didalami melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Peristiwa ini menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan dan pengamanan antrean BBM, khususnya di SPBU yang melayani pengisian solar bagi kendaraan angkutan barang.

Pengelola SPBU bersama pihak terkait diharapkan dapat memperketat pengaturan antrean dan meningkatkan pengawasan guna mencegah perselisihan yang berpotensi berujung pada tindak kekerasan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PNM Cabang Palu Gelar PKU Akbar di Tolitoli, Dorong UMKM Cakap Digital Sekaligus Serahkan Reward Wisata Religi Umrah kepada Nasabah
Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat Polda Sulteng, Wakapolda dan Kapolres Parimo Berganti
Gubernur Sulteng Imbau Warga Gunakan Masker Imbas Kabut Asap, Ajak Masyarakat Perkuat Ibadah
Revitalisasi SMP Negeri 2 Sindue Tobata Capai 70 Persen, Hadirkan Harapan Baru bagi Dunia Pendidikan
Kapolri Ajak Jamaah Sholat Jumat Jaga Kerendahan Hati dan Hindari Kesombongan
SOMASI DAN PERINGATAN HUKUM TERAKHIR ATAS DUGAAN FITNAH, PENCEMARAN NAMA BAIK, PENYEBARAN INFORMASI PALSU, DAN PEMERASAN
KEBERATAN ATAS DUGAAN WANPRESTASI, TUDUHAN TANPA DASAR, DAN INDIKASI MOTIF KEPENTINGAN PRIBADI
SOMASI TERAKHIR DAN TEGURAN HUKUM KERAS ATAS DUGAAN PENYEBARAN KETERANGAN TIDAK BENAR, FITNAH, PENCEMARAN NAMA BAIK, DAN PENGGIRINGAN OPINI MENYESATKAN MELALUI SURAT NOMOR: 31/KAK-ST/X/2026
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:51 WIB

PNM Cabang Palu Gelar PKU Akbar di Tolitoli, Dorong UMKM Cakap Digital Sekaligus Serahkan Reward Wisata Religi Umrah kepada Nasabah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat Polda Sulteng, Wakapolda dan Kapolres Parimo Berganti

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Gubernur Sulteng Imbau Warga Gunakan Masker Imbas Kabut Asap, Ajak Masyarakat Perkuat Ibadah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Revitalisasi SMP Negeri 2 Sindue Tobata Capai 70 Persen, Hadirkan Harapan Baru bagi Dunia Pendidikan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Perselisihan Antrean Solar di SPBU Diponegoro Palu Berujung Penganiayaan, Sopir Truk Terluka

Berita Terbaru