SOMASI DAN PERINGATAN HUKUM TERAKHIR ATAS DUGAAN FITNAH, PENCEMARAN NAMA BAIK, PENYEBARAN INFORMASI PALSU, DAN PEMERASAN

- Penulis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Camkan baik-baik, Saudara MARWAN, bahwa Saudara sedang berhadapan dengan praktisi hukum yang memahami anatomi proyek, regulasi pengadaan barang dan jasa, serta instrumen hukum pidana maupun perdata. Kami tidak akan mundur selangkah pun, terlebih tunduk pada pola gertakan (blackmail) yang kami nilai sebagai bentuk tekanan tidak berdasar. Surat laporan Saudara justru akan menjadi pintu masuk bagi kami untuk mengungkap secara menyeluruh rekam jejak, motif, dan dugaan adanya tindakan pemerasan yang perlu diuji secara objektif di hadapan aparat penegak hukum.

ANALISIS YURIDIS KUALIFIKASI TINDAK PIDANA DAN PERDATA

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan Saudara yang diduga menyebarkan tuduhan tanpa didukung hasil audit yang autentik kepada 15 (lima belas) lembaga tinggi negara berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti mengandung informasi yang tidak benar, dilakukan dengan melanggar hukum, dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana maupun perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, setiap tuduhan, dokumen, dan tindakan yang Saudara lakukan akan kami telaah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pertama, terkait dugaan penistaan dan fitnah tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (1) jo. Pasal 310 ayat (2) KUHP, serta Pasal 434 jo. Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kami menilai bahwa tuduhan mengenai perbuatan tercela dan dugaan penyelewengan keuangan yang disampaikan tanpa dukungan bukti yang memadai perlu dipertanggungjawabkan secara hukum apabila terbukti memenuhi unsur delik yang bersangkutan.

Penyampaian tuduhan tersebut kepada para menteri, pejabat negara, dan berbagai instansi berpotensi memengaruhi kehormatan, reputasi, serta kredibilitas PT Medal Jaya Purnama, mitra KSO, maupun pihak-pihak terkait. Dengan demikian, kami berhak menempuh langkah hukum yang tersedia untuk menguji kebenaran materi laporan dan memulihkan nama baik pihak yang dirugikan.

Kedua, mengenai dugaan penyebaran berita bohong sebagaimana dikaitkan dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, kami akan menelaah apakah informasi yang Saudara sebarkan benar-benar bertentangan dengan fakta, memenuhi unsur tindak pidana, dan menimbulkan akibat sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Penilaian tersebut juga harus mempertimbangkan fakta teknis dan kondisi aktual proyek, termasuk peristiwa gempa bumi pada 16 Juni 2026, fungsi teknis dilatasi bangunan, serta batasan dan ruang lingkup kontrak yang berlaku. Kami menolak apabila fakta teknis tersebut disajikan secara tidak utuh atau ditafsirkan secara keliru sehingga menimbulkan kesimpulan yang merugikan pihak kami.

Ketiga, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, termasuk ketentuan mengenai pencemaran nama baik melalui sistem elektronik, kami akan menelaah penggunaan dokumen, kutipan, maupun informasi digital yang diduga menyerang kehormatan dan reputasi pihak kami. Apabila terdapat bukti yang cukup dan unsur hukum yang relevan terpenuhi, kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, kami juga memandang perlu untuk mengklarifikasi dugaan pemerasan dan pengancaman sebagaimana dikaitkan dengan Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP maupun Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Apabila ditemukan bukti bahwa ancaman pencemaran nama baik, tekanan melalui pelaporan kepada berbagai instansi, atau intimidasi terhadap pelaksanaan proyek digunakan untuk memaksakan keuntungan maupun kompromi yang tidak sah, kami akan meminta aparat penegak hukum menguji tindakan tersebut berdasarkan unsur delik yang relevan.

Seluruh dugaan tersebut akan kami ajukan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, tanpa mendahului kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Kami menegaskan bahwa setiap pihak wajib bertindak dengan itikad baik serta tidak menggunakan proses hukum sebagai sarana tekanan yang bertentangan dengan hukum.

Selain upaya pidana, kami mempertimbangkan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata apabila dapat dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat yang relevan. Kerugian yang dimaksud dapat mencakup kerugian materiil maupun immateriil yang timbul terhadap kegiatan usaha, reputasi komersial, serta kepentingan hukum perseroan dan pihak-pihak terkait.

PERINTAH SOMASI DAN TUNTUTAN PENYELESAIAN

Berdasarkan uraian tersebut, kami menyampaikan peringatan dan teguran hukum terakhir kepada Saudara MARWAN agar segera mengambil langkah penyelesaian yang bertanggung jawab. Kami tidak dapat menerima penyampaian tuduhan yang tidak didukung dasar faktual yang memadai apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian terhadap perseroan dan pihak-pihak terkait.

Kami menuntut agar Saudara mencabut dan membatalkan Surat Nomor 31/KAKST/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026 melalui surat pembatalan atau pencabutan resmi yang disampaikan kepada Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia serta seluruh 15 (lima belas) kementerian, lembaga tinggi negara, dan instansi yang menerima tembusan surat tersebut. Tindakan tersebut harus dilakukan dalam tenggang waktu 5 x 24 (lima kali dua puluh empat) jam sejak somasi ini diterima.

Kami juga menuntut agar Saudara menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis kepada PT Medal Jaya Purnama, mitra KSO, serta Tim Penasihat Hukum melalui media cetak dan media siber berskala nasional maupun lokal di Kota Palu. Permohonan maaf tersebut harus memuat klarifikasi atas pernyataan atau tuduhan yang terbukti tidak akurat, sekaligus menjadi langkah pemulihan reputasi berdasarkan fakta dan keadaan yang sebenarnya.

Kami menegaskan bahwa apabila Saudara tidak memenuhi tuntutan tersebut dalam tenggang waktu yang telah ditentukan, kami akan mempertimbangkan dan menempuh upaya hukum tanpa harus memberikan peringatan tambahan, sepanjang sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah hukum tersebut meliputi penyampaian laporan kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengenai dugaan tindak pidana yang relevan, termasuk dugaan fitnah tertulis, pencemaran nama baik melalui sistem elektronik, penyebaran informasi palsu, serta pemerasan atau pengancaman apabila didukung bukti yang cukup.

Kami juga akan mempertimbangkan pendaftaran gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri yang berwenang dengan tuntutan ganti kerugian materiil dan immateriil berdasarkan bukti yang tersedia. Apabila memenuhi persyaratan hukum, kami dapat memohon penetapan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset yang relevan untuk menjamin pelaksanaan putusan pengadilan, sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Dengan demikian, somasi ini merupakan peringatan resmi agar Saudara MARWAN segera melakukan klarifikasi, menghentikan penyampaian informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme hukum yang sah. Kami tetap berpegang pada prinsip bahwa setiap tindakan dan tuduhan harus diuji berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, serta akan menggunakan hak-hak hukum kami secara tegas dan terukur demi melindungi kepentingan serta nama baik PT Medal Jaya Purnama dan seluruh pihak terkait.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PNM Cabang Palu Gelar PKU Akbar di Tolitoli, Dorong UMKM Cakap Digital Sekaligus Serahkan Reward Wisata Religi Umrah kepada Nasabah
Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat Polda Sulteng, Wakapolda dan Kapolres Parimo Berganti
Gubernur Sulteng Imbau Warga Gunakan Masker Imbas Kabut Asap, Ajak Masyarakat Perkuat Ibadah
Revitalisasi SMP Negeri 2 Sindue Tobata Capai 70 Persen, Hadirkan Harapan Baru bagi Dunia Pendidikan
Perselisihan Antrean Solar di SPBU Diponegoro Palu Berujung Penganiayaan, Sopir Truk Terluka
Kapolri Ajak Jamaah Sholat Jumat Jaga Kerendahan Hati dan Hindari Kesombongan
KEBERATAN ATAS DUGAAN WANPRESTASI, TUDUHAN TANPA DASAR, DAN INDIKASI MOTIF KEPENTINGAN PRIBADI
SOMASI TERAKHIR DAN TEGURAN HUKUM KERAS ATAS DUGAAN PENYEBARAN KETERANGAN TIDAK BENAR, FITNAH, PENCEMARAN NAMA BAIK, DAN PENGGIRINGAN OPINI MENYESATKAN MELALUI SURAT NOMOR: 31/KAK-ST/X/2026
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:51 WIB

PNM Cabang Palu Gelar PKU Akbar di Tolitoli, Dorong UMKM Cakap Digital Sekaligus Serahkan Reward Wisata Religi Umrah kepada Nasabah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat Polda Sulteng, Wakapolda dan Kapolres Parimo Berganti

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Gubernur Sulteng Imbau Warga Gunakan Masker Imbas Kabut Asap, Ajak Masyarakat Perkuat Ibadah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Revitalisasi SMP Negeri 2 Sindue Tobata Capai 70 Persen, Hadirkan Harapan Baru bagi Dunia Pendidikan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Perselisihan Antrean Solar di SPBU Diponegoro Palu Berujung Penganiayaan, Sopir Truk Terluka

Berita Terbaru