Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Residivis, Sita 74,95 Gram Sabu di Desa Ganda-Ganda

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pada Rabu dini hari, 10 Juni 2026.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., mewakili Kapolres Morowali Utara dalam keterangan pers yang digelar di ruang Satresnarkoba pada Jumat, 12 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, AKP Ahmad Sadat didampingi oleh Kasi Humas AKP I Wayan Sedana, KBO Satreskrim, serta sejumlah personel Satresnarkoba.

Kasatresnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Ganda-Ganda.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Morowali Utara segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan yang diterima.

Hasil penyelidikan kemudian mengarahkan petugas kepada seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAH alias A yang berusia 27 tahun di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak enam paket sabu dengan berat bruto sekitar 74,95 gram.

AKP Ahmad Sadat mengungkapkan bahwa terduga pelaku bukanlah orang baru dalam kasus narkotika. Yang bersangkutan diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2022.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap pelaku berupa pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, atau pidana mati.

Selain pidana penjara, pelaku juga terancam pidana denda paling sedikit Rp1 miliar yang dapat ditambah sepertiga sesuai ketentuan yang berlaku, hingga maksimal Rp10 miliar.

Menutup keterangannya, AKP Ahmad Sadat menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Menurutnya, setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan tuntas demi mewujudkan Kabupaten Morowali Utara yang bebas dari narkoba.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kembang Janggut Bersama Koramil dan Perusahaan Pasang Spanduk Imbauan Karhutla
Sertijab Wakapolresta Banggai, Kompol Frangky Jefri Rey Dimutasikan ke Polda Sulteng
Kapolsek Nuhon Pimpin Pengamanan Final Andika M. Amir Cup 2026
Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas, Profesionalitas dan Keteladanan Saat Kunker ke Polres Tojo Una-Una
Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara Narkotika
Berkas Kasus Pencabulan Anak Dilimpahkan ke Kejari Banggai Setelah P21
Kapolda Sulteng Tiba di Touna, Serahkan Bantuan Sembako kepada Warga
Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Polsek Kembang Janggut Bersama Koramil dan Perusahaan Pasang Spanduk Imbauan Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Sertijab Wakapolresta Banggai, Kompol Frangky Jefri Rey Dimutasikan ke Polda Sulteng

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Kapolsek Nuhon Pimpin Pengamanan Final Andika M. Amir Cup 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas, Profesionalitas dan Keteladanan Saat Kunker ke Polres Tojo Una-Una

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara Narkotika

Berita Terbaru

Daerah

Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara Narkotika

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:10 WIB