Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara Narkotika

- Penulis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

BANGGAI – Tadulakonews.com – Kapolresta Banggai yang diwakili Kanit Pidum Satreskrim, IPDA Vicky Gultom, SH, menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Banggai (Kejari), Senin (24/8/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten I Setda Banggai Faisal Karim, Anggota DPRD Banggai I Made Darma, Dandim 1308/LB, Sekretaris Pengadilan Luwuk, Dinas Kesehatan, Bea Cukai, Lapas Kelas IIB Luwuk, BPOM, serta jajaran pejabat Kejari Banggai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika jenis sabu dengan total 18 perkara.

IPDA Vicky Gultom mengatakan, dari 18 perkara narkotika tersebut, barang bukti yang disita mencapai 95,6063 gram sabu.

Selain perkara narkotika, terdapat pula dua perkara di bidang kesehatan dengan barang bukti sebanyak 10.000 butir.

“Selain itu, ada tiga perkara lainnya dengan barang bukti berupa bom ikan,” ungkap IPDA Vicky.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang sitaan dari perkara yang telah memiliki ketetapan hukum tetap untuk periode April hingga Juli 2026.

Pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode sesuai jenis barang bukti.

Di antaranya dengan cara dibakar, dilarutkan ke dalam air, serta diblender hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kanit Pidum Satreskrim Polresta Banggai tersebut menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam sistem penegakan hukum.

Menurutnya, kegiatan tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama dalam memastikan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditangani sesuai ketentuan.

Pihaknya juga mengapresiasi pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti yang melibatkan berbagai unsur penegak hukum dan instansi terkait.

IPDA Vicky berharap sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, serta instansi terkait dapat terus ditingkatkan.

Sinergitas tersebut diharapkan berjalan selaras dengan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di Kabupaten Banggai.

“Sinergisitas antar aparat penegak hukum dan dukungan dari masyarakat, tentu sangat membantu dalam rangka menciptakan Kamtibmas kondusif,” bebernya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertijab Wakapolresta Banggai, Kompol Frangky Jefri Rey Dimutasikan ke Polda Sulteng
Kapolsek Nuhon Pimpin Pengamanan Final Andika M. Amir Cup 2026
Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas, Profesionalitas dan Keteladanan Saat Kunker ke Polres Tojo Una-Una
Berkas Kasus Pencabulan Anak Dilimpahkan ke Kejari Banggai Setelah P21
Kapolda Sulteng Tiba di Touna, Serahkan Bantuan Sembako kepada Warga
Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan
Wakapolda Sulteng Tekankan Pencegahan Karhutla dan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga
Kapolda Sulteng Berikan Arahan kepada Personel Polresta Banggai
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Sertijab Wakapolresta Banggai, Kompol Frangky Jefri Rey Dimutasikan ke Polda Sulteng

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Kapolsek Nuhon Pimpin Pengamanan Final Andika M. Amir Cup 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas, Profesionalitas dan Keteladanan Saat Kunker ke Polres Tojo Una-Una

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara Narkotika

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Berkas Kasus Pencabulan Anak Dilimpahkan ke Kejari Banggai Setelah P21

Berita Terbaru

Daerah

Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara Narkotika

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:10 WIB