
Tadulakonews.com – Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banggai melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Banggai setelah dinyatakan lengkap atau P21, Senin (24/8/2026).
Kanit PPA Satreskrim Polresta Banggai, IPDA Fendik Atmaja, S.H., mengatakan penanganan perkara tersebut berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/8/IV/2026/SPKT/Polsek Pagimana/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 14 April 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka berinisial BP alias M (46), warga Desa Boitan, Kecamatan Luwuk Timur,” kata IPDA Fendik.
Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Pagimana pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 09.30 Wita.
Saat kejadian, korban yang masih berusia 4 tahun sedang berada di kamar indekos tersangka.
Menurut keterangan kepolisian, tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
Aksi tersebut diketahui oleh ibu korban setelah kejadian berlangsung.
“Setelah aksinya diketahui oleh ibu korban, tersangka kemudian menghilang,” ungkap IPDA Fendik.
Usai kejadian, tersangka diduga melarikan diri dan berpindah-pindah tempat selama 12 hari untuk menghindari petugas.
Polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka di wilayah Desa Kayutanyo pada Minggu (26/4/2026).
Setelah proses penyidikan selesai, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Banggai mengatakan berkas perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelimpahan berkas tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hubert, S.H.
Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (3) huruf c dan Pasal 415 huruf b dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
IPDA Fendik berharap proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mengimbau para orang tua agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak guna mencegah terjadinya kasus serupa.
“Kami berharap kepada orang tua agar selalu mengawasi anak mereka sehingga tidak terjadi kasus serupa,” harap Fendik.




