Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buol kembali mengamankan seorang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Paleleh, tepatnya di Desa Dutuno, pada Sabtu sore, 13 Juni 2026.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres Buol melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit II Satresnarkoba Bripka Safarudin.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SY (40), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SY diamankan di kediamannya yang berada di Desa Dutuno. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang ditemukan antara lain satu sachet plastik bening berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamin).
Selain itu, petugas juga menemukan 16 sachet plastik bening berukuran kecil yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamin).
Petugas turut mengamankan tiga buah pipet kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamin).
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan pula satu unit telepon genggam merek Oppo A5X berwarna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.
Barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu kotak rokok berwarna hitam, dan satu toples kecil berwarna bening.
Petugas juga mengamankan satu buah pipet bening yang diduga digunakan sebagai sendok sabu.
Selain itu, ditemukan tiga buah korek gas berwarna hijau yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Total berat bruto barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai 3,16 gram.
Kapolres Buol AKBP Irwan, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasat Resnarkoba Polres Buol Iptu Ridwan, S.IP., menjelaskan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini diamankan di Polres Buol untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Iya benar, telah diamankan terduga pelaku peredaran narkotika beserta barang bukti dan saat ini yang bersangkutan diamankan di Rutan Polres Buol guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Ridwan.
Sementara itu, Kasihumas Polres Buol Iptu Sudarmono, S.H., menerangkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Petugas dari Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan pelaku beserta barang bukti di rumahnya yang berada di Desa Dutuno. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Buol untuk menjalani proses hukum,” terang Iptu Sudarmono.
Kasihumas juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan mencegah penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Buol.
Pengawasan tersebut diharapkan dimulai dari lingkungan terdekat, seperti keluarga, tetangga, perangkat desa, kelurahan, hingga seluruh lapisan masyarakat.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Buol, 15 Juni 2026
Dikeluarkan oleh : sihumas Polres Buol


