Tadulakonews.com – Poso – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri Poso.
Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Unit I Pidum Satreskrim Polres Poso setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Poso.
Kasus penganiayaan itu terjadi di Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 15.15 WITA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka dalam perkara tersebut diketahui bernama Rian Hidayat Taepo alias Iyan yang berusia 24 tahun.
Tersangka merupakan seorang nelayan yang berdomisili di Jalan P. Sabang, Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota.
Ia diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap korban di wilayah Kelurahan Kayamanya hingga akhirnya diproses secara hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 468 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 466 Ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.
Proses pelimpahan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/39/III/2026/SPKT/Polres Poso/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 31 Maret 2026.
Selain itu, penyidikan juga mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/19/IV/RES.1.6./2026/RESKRIM tanggal 1 April 2026.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Poso melalui surat Nomor B654/.P.2.13/Eoh.1/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 telah menyatakan bahwa hasil penyidikan perkara tersebut lengkap.
Dengan dinyatakannya lengkap, perkara itu dinilai siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Poso.
Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan selesai sekitar pukul 11.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU I Made Deva Wiguna, S.Tr.K., mengatakan bahwa pihaknya selalu mengedepankan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara pidana.
Ia menegaskan bahwa diterimanya status P-21 dari Kejaksaan Negeri Poso menunjukkan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Poso telah memenuhi unsur formil dan materiil sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, pihak kepolisian berharap proses hukum terhadap tersangka dapat segera berlanjut ke tahap penuntutan agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan di lingkungan masyarakat dan lebih mengedepankan dialog maupun jalur hukum.
Dengan dilimpahkannya perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Poso, Polres Poso menegaskan komitmennya dalam menindak setiap tindak kriminalitas guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat.


