Tadulakonews.com – POSO – Kepolisian Sektor (Polsek) Poso Kota memfasilitasi penyelesaian kasus dugaan vandalisme dan gangguan ketertiban umum yang melibatkan sejumlah remaja di Kelurahan Kasintuwu, Kecamatan Poso Kota Utara, melalui mediasi dan pendekatan restorative justice pada Selasa (26/5/2026).
Kegiatan mediasi berlangsung di Kantor Kelurahan Kasintuwu dan dihadiri unsur kepolisian, tokoh agama, pemerintah kelurahan, pihak sekolah, Babinsa, orang tua wali, serta para remaja yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aksi pelemparan batu ke arah Gereja GSJA Agape Poso, pelemparan terhadap anjing peliharaan warga, hingga tindakan mengganggu seorang warga berkebutuhan khusus bernama Jein.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tersebut disebut terjadi berulang kali pada 17, 18, dan 20 Mei 2026 di sekitar Jalan Gatot Subroto dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Mediasi dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kasintuwu Bripka R. Situmorang, S.Pd., dan turut dihadiri Kasat Binmas Polres Poso AKP Andi Cakra, Kanit Binmas Polsek Poso Kota Iptu Mursan Murdjo, Sekretaris Lurah Kasintuwu Christanti Ananda A. Metusala, S.STP., serta Lurah Lawanga Tawongan Sri Handayani Pakaya, SE.
Selain itu, hadir pula Wakasek Kesiswaan SMPN 1 Poso Frans, Pendeta Mahlon Deadi, Pdt. Joni Talila, serta perwakilan TNI dalam upaya mencari solusi damai atas persoalan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Pendeta Mahlon Deadi menyampaikan bahwa aksi pelemparan terhadap gereja telah terjadi sebanyak tiga kali dalam sepekan terakhir sehingga menimbulkan rasa tidak aman bagi jemaat.
Pihak SMPN 1 Poso mengaku terkejut atas keterlibatan empat siswanya dalam kejadian tersebut dan menegaskan bahwa pembinaan karakter terus dilakukan di lingkungan sekolah.
Namun demikian, pihak sekolah menilai pengawasan di luar jam belajar tetap menjadi tanggung jawab utama orang tua masing-masing siswa.
Kasat Binmas Polres Poso bersama Kanit Binmas Polsek Poso Kota turut memberikan edukasi mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan pidana anak kepada para peserta mediasi.
Mereka menegaskan bahwa tindakan melanggar hukum tetap memiliki konsekuensi meskipun dilakukan oleh anak di bawah umur.
Delapan remaja yang hadir dalam mediasi tersebut yakni Rehan, Moh Azzam Khalfani, Mufadhal Ali Ramadhan, Andika, Baim, Iki, Afgan, dan Abby bersama orang tua atau wali masing-masing.
Mediasi menghasilkan kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama agar para remaja tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Kapolsek Poso Kota AKP Sappewali SH MM mengapresiasi penyelesaian masalah melalui jalur musyawarah dan kekeluargaan yang melibatkan seluruh pihak terkait.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak, khususnya saat berada di luar rumah pada malam hari.
Kegiatan mediasi berakhir pukul 12.00 WITA dalam keadaan aman dan kondusif. Dengan adanya kesepakatan bersama tersebut, diharapkan para remaja dapat memperbaiki perilaku mereka serta situasi keamanan dan kerukunan masyarakat di Kelurahan Kasintuwu tetap terjaga.


