
Tadulakonews.com – Polsek Kintom berhasil menuntaskan perselisihan yang melibatkan seorang bapak dan anak di Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai.
Penyelesaian perkara dilakukan melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian dan pemulihan hubungan keluarga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses mediasi berlangsung di Mapolsek Kintom pada Kamis (18/6/2026) dengan menghadirkan kedua belah pihak yang berselisih.
Perselisihan tersebut terjadi antara AS (55) dan anak kandungnya, RS (28), yang sempat memanas beberapa hari sebelumnya.
Insiden itu terjadi pada Senin (16/6/2026) sore di kediaman mereka di Kelurahan Mendono.
Dalam pertengkaran tersebut, RS diketahui mengeluarkan kata-kata hinaan kepada ayahnya.
Tidak hanya itu, RS juga melontarkan ancaman yang semakin memperkeruh suasana keluarga.
Puncak perselisihan terjadi ketika RS meludahi wajah ayah kandungnya saat emosi memuncak.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak Polsek Kintom mengambil langkah mediasi guna mencegah konflik berkembang lebih jauh.
Kapolsek Kintom, AKP Muh. Zulfikar, mengatakan bahwa pendekatan restorative justice dipilih demi menjaga keutuhan keluarga.
Menurutnya, penyelesaian secara damai merupakan langkah terbaik selama kedua pihak masih memiliki keinginan untuk memperbaiki hubungan.
“Setelah kami berikan pengertian, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” ujar AKP Zulfikar.
Ia menegaskan bahwa kesepakatan damai tersebut diambil secara sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
AKP Zulfikar juga memastikan bahwa upaya perdamaian dilakukan agar hubungan antara orang tua dan anak dapat kembali harmonis serta lingkungan keluarga tetap kondusif.
Sebagai bentuk komitmen perdamaian, kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan bersama yang berisi kesepakatan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut serta saling memaafkan. Kapolsek berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga.

