
Tadulakonews.com – Penyidik Polres Banggai melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai, Rabu (17/6/2026) siang.
Penyerahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah selesai dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/188/III/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tanggal 25 Maret 2026.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pelaksanaan Tahap II, penyidik menyerahkan seorang tersangka berinisial AR (23) beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Tersangka diketahui merupakan warga Kelurahan Bailo, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una.
Kasi Humas Polres Banggai AKP Saiman mengatakan, pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan memenuhi syarat oleh jaksa.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2026.
Selama periode tersebut, tersangka diduga mengambil kabel optik milik PLN yang berada di sejumlah gardu listrik di wilayah Kota Luwuk.
Lokasi yang menjadi sasaran pencurian antara lain Gardu L10 di Jalan Rajawali Luwuk dan Gardu L204 yang berada di depan Puskesmas Kampung Baru.
Selain itu, kabel optik juga diambil dari Gardu L222 di Kelurahan Maahas, Gardu L17 di depan RSUD Luwuk, serta Gardu L203 yang berada di depan Gereja Immanuel Luwuk.
Setelah berhasil mengambil kabel tersebut, tersangka kemudian menjualnya kepada seorang pengepul.
Kabel hasil curian itu dijual dengan harga Rp120 ribu per kilogram.
Hasil penjualan selanjutnya digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor, biaya kos, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
AKP Saiman menambahkan, tersangka merupakan karyawan PT PCN yang menjadi vendor PT PLN UP3 Luwuk. Kasus ini terungkap setelah dilakukan inspeksi atau pengecekan jaringan pada 17 Maret 2026, yang menemukan adanya kehilangan kabel optik di sejumlah gardu listrik.

