Polresta Palu Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal dalam Jumlah Besar

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran obat keras jenis THD dalam jumlah besar di wilayah Kota Palu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi obat keras ilegal yang meresahkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi.

Hasil penyelidikan mengarah pada lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi obat keras ilegal.

Pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 22.30 Wita, petugas melakukan penindakan di Jalan Setia Budi, Lorong Delima, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore.

Dalam operasi tersebut, dua terduga pelaku berinisial I.B.A dan A.B.S.S berhasil diamankan di lokasi kejadian.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 48 paket besar yang diduga berisi obat keras jenis THD.

Total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 48.000 butir.

Setelah penangkapan awal, polisi melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, pengembangan dilakukan di Jalan Kangguru, Kelurahan Talise.

Dalam pengembangan tersebut, satu terduga pelaku lain berinisial S.A.B.A turut diamankan.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatan pelaku lain berinisial F.S.A.S yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti tambahan berupa tiga kotak dos berwarna coklat.

Petugas turut menyita tiga unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat keras ilegal tersebut.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas, sementara para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tojo Una-Una Perketat Pengamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih
IRT di Ampana Tete Ditangkap, Polisi Sita 163 Paket Diduga Sabu
Tim Resmob Tadulako Ungkap Kasus Curanmor dan Penggelapan Kendaraan di Kota Palu
Polres Parigi Moutong Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Strategis
Dugaan Pencurian di Parigi Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Launching Logo dan Maskot Porprov X Sulteng 2026 Resmi Digelar di Morowali
Pelajar di Palu Jadi Korban Curanmor Bermodus Minta Tunjuk Jalan, Pelaku Diamankan Warga
Polres Banggai Ambil Langkah Preventif Pascainsiden Dugaan Pengeroyokan di Turnamen Mini Soccer
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:36 WIB

Polres Tojo Una-Una Perketat Pengamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:38 WIB

IRT di Ampana Tete Ditangkap, Polisi Sita 163 Paket Diduga Sabu

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:22 WIB

Tim Resmob Tadulako Ungkap Kasus Curanmor dan Penggelapan Kendaraan di Kota Palu

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:14 WIB

Polres Parigi Moutong Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Strategis

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:09 WIB

Dugaan Pencurian di Parigi Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Berita Terbaru