
Tadulakonews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil mengungkap kasus dugaan percobaan pemerkosaan, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan yang terjadi di sebuah hotel di Jalan RA Kartini, Kisaran, Kamis (2/4/2026).
Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial FP (21) telah diamankan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, korban berinisial IC (19) mengalami kekerasan fisik setelah menolak ajakan pelaku untuk melakukan hubungan badan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula saat pelaku berupaya memaksa korban untuk memenuhi keinginannya. Namun, korban menolak sehingga memicu tindakan kekerasan.
Pelaku kemudian menahan tas dan handphone milik korban. Tidak hanya itu, korban juga dilarang keluar dari kamar hotel, sehingga kebebasannya dirampas.
Saat korban berusaha melawan dan mempertahankan diri, pelaku melakukan tindakan penganiayaan dengan menampar korban. Tindakan tersebut menyebabkan korban mengalami luka fisik.
Sebelumnya, korban juga sempat melompat dari mobil yang digunakan pelaku. Aksi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menghindari perbuatan pelaku.
Akibat lompat dari kendaraan, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Meski demikian, korban tetap berusaha menyelamatkan diri dari situasi berbahaya tersebut.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat melalui layanan Call Center 110. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Petugas langsung mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan. Di tempat kejadian, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa satu unit handphone dan kwitansi pemesanan kamar hotel.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Asahan. Ia tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Kapolres Asahan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan, khususnya terhadap perempuan. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor melalui layanan 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.

