
Tadulakonews.com – Tim gabungan dari Polsek Mentok bersama Tim Opsnal Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat dan Unit Opsnal Polsek Jebus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten .
Pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, setelah tim gabungan menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku berinisial GL (19), warga Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, berhasil diamankan di Desa Sekar Biru, Kecamatan Parit Tiga tanpa perlawanan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di kawasan Kampung Keranggan Atas.
“Pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Yos Sudarso.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Sunarti (34), mendapati sepeda motor milik keluarganya yang sebelumnya terparkir di teras kontrakan sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Mentok.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mengambil sepeda motor saat kondisi kunci masih tergantung di kendaraan. Motor hasil curian kemudian dibawa ke wilayah Kota .
“Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor lain di wilayah Pangkalpinang. Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut,” tambah Yos.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun beserta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Mentok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang guna mencegah tindak kejahatan serupa.

